Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Hakim Tolak Eksepsi Syafruddin, KPK Siap Lanjutkan Persidangan

Hakim Tolak Eksepsi Syafruddin, KPK Siap Lanjutkan Persidangan

- Jumat, 01 Juni 2018 07:00 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengapresiasi keputusan Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk melanjutkan kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung.
MATATELINGA, Jakarta: Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengapresiasi keputusan Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk melanjutkan kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung.I

a mengatakan pihaknya bakal mengawal penuh dengan telah mempersiapkan saksi dan berbagai bukti untuk dihadirkan ke depan muka hakim nantinya."Mulai di sidang Rabu depan, penuntut umum KPK akan menghadirkan saksi dan bukti-bukti lain," ujar Febri dalam keterangan yang diterima wartawan pada Kamis (31/5/2018).Sidang rencananya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada 6 Juni mendatang. Febri mengatakan putusan majelis hakim menegaskan dakwaan yang disusun jaksa KPK sudah sah dan sesuai ketentuan.

Selain itu, ia juga mengatakan penolakan eksepsi oleh majelis hakim secara tak langsung telah memebantah semua tudingan pihak Syaftuddin terkait kasus ini."Sejumlah alasan pihak terdakwa yang menggunakan dalih bahwa kasus ini perdata, sedang ada gugatan lain yg berjalan, termasuk tentang audit kerugian keuangan BPK yang dikatakan tidak sah, semua terbantahkan," kata Febri.Febri menegaskan KPK telah siap membuktikan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan Syafruddin. Oleh karena itu, ia berharap kasus BLBI ini harus dikawal bersama oleh masyarakat. Ia menyebut negara telah dirugikan di balik kerumitan dan samar-samarnya proses pengambilan kebijakan ini."Kita akan melihat bagaimana negara dirugikan dibalik kerumitan istilah dan proses pengambilan kebijakan di bidang ekonomi dan perbankan," pungkasnya.Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakarta Yanto menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum telah sah sebagai dasar pemeriksaan perkara. Majelis hakim juga menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Syafrudin."Mengadili, menyatakan, keberatan atau eksepsi terdakwa tidak dapat diterima," ujar Yanto saat membacakan putusan sela, Kamis (31/5).Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Pengadilan Tipikor berwenang mengadili perkara Syafrudin. Sebelumnya tim kuasa hukum keberatan dengan alasan pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim mestinya menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara.Namun merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung, kata hakim, PTUN baru berwenang apabila sengketa itu disidangkan sebelum ada proses pidana."Sehingga keberatan harus dinyatakan tidak beralasan dan tidak dapat diterima," kata hakim anggota Anwar. (kid)

Editor
:
Sumber
: cnn

Tag:

Berita Terkait

Nasional

Komisi Pembrantasan Korupsi Menyita Rp2 Miliar dan Logam Mulia dari SDB, Kasus Suap Bea Cukai

Nasional

MADILOG Sumut Geruduk Kementerian PU dan KPK RI, Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Rp4 Miliar

Nasional

Kenapa KPK Memeriksa dan Menahan Mantan Menang RI Ini...?

Nasional

Perwakilan KPK RI Jadikan Asahan Calon Kabupaten Percontohan Anti Korupsi

Nasional

Dugaan Korupsi Proyek Puskesmas di Madina Mencuat, KPK Diminta Segera Turun Tangan

Nasional

FPM Madina Laporkan Dugaan Aliran Dana Proyek Jalan ke KPK, Nama Eks Kadis PUPR Kembali Mencuat