Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Bacakan Pledoi, Aman Siap Dengan Segala Putusan Pengadilan

Bacakan Pledoi, Aman Siap Dengan Segala Putusan Pengadilan

- Rabu, 20 Juni 2018 12:35 WIB
Aman Abdurrahman, mengaku siap menghadapi sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan / photo: ist
MATATELINGA, Jakarta: Terdakwa kasus bom Thamrin dan sejumlah aksi teror di Indonesia, Oman Rochman alias Aman Abdurrahman, mengaku siap menghadapi sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (22/6) mendatang. Kuasa hukum Aman, Asrudin Hatjani, menyatakan kliennya bersikap pasrah terhadap apapun vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim."Dia (Aman) bilang kita siap saja, bagaimana hakim (menjatuhkan vonis)," kata Asrudin.

Asrudin menyatakan membesuk kliennya sebelum Idul Fitri 1 Syawal 1439 Hijriah. Saat itu, menurutnya tak ada pesan apapun yang disampaikan Aman."Saya sebelum lebaran besuk sama-sama istri dan anaknya," katanya.Asrudin mengatakan tak ada persiapan dalam menghadapi vonis majelis hakim Jumat pekan ini. Ia mengaku selaku pengacara akan menghormati keputusan hakim."Saya kira siap-siap saja untuk hadapi vonis. Kami sebagai pengacara maupun ustaz Aman siap menerima apapun putusan vonis dari hakim," kata dia.Sebanyak 378 personel gabungan TNI dan Polri akan diterjukan untuk mengamankan sidang vonis Aman Abdurrahman, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6).

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar mengatakan pengamanan akan dibagi sebanyak empat ring seperti sidang sebelumnya. Sidang vonis Aman Abdurrahman diperkirakan akan berlangsung pada pukul 08.30 WIB.Pengamanan empat ring itu terbagi dari mulai gedung, seputaran gedung, halaman, dan area terluar.Jaksa penuntut umum sebelumnya telah menuntut Aman dengan hukuman mati. Aman dianggap bertanggung jawab dalam aksi teror yang menewaskan sejumlah orang, serta dalang serangan lainnya di Indonesia dalam rentang waktu sembilan tahun terakhir.Dalam nota pembelaannya, Aman menyatakan tidak gentar atas tuntutan hukuman mati diajukan jaksa. Bahkan dia pun mempersilakan majelis hakim jika ingin memvonis sesuai tuntutan jaksa."Silakan kalian bulatkan tekad untuk memvonis saya, mau vonis seumur hidup silakan, atau mau eksekusi mati silakan juga. Jangan ragu atau berat hati tidak ada sedikitpun gentar dan rasa takut dengan hukuman zalim kalian ini di hatiku ini. Aku hanya bersandar kepada Sang Penguasa dunia dan akhirat, dan nantikanlah oleh kalian balasan kezaliman ini di dunia dan akhirat," kata Aman saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) pada 25 Mei lalu.

Editor
:
Sumber
: cnn

Tag:

Berita Terkait

Nasional

Terima Paket Vape dari Malaysia, Pria Aceh Divonis 9 Tahun Penjara

Nasional

Kekeliruan Hakim Vonis Leonardi 2,5 Tahun Penjara Berdasarkan Kewajiban Putusan Arbitrase

Nasional

Mantan Presiden di Vonis Mati

Nasional

Tiga Perangkat Desa Tuhegeo II Dugaan Korupsi Penggelapan Keuangan Desa TA 2023 Terbukti Bersalah

Nasional

Akhirnya PTN Medan Vonis Bandar Narkoba 10 Tahun Penjara Denda Rp 1 Miliar

Nasional

Majelis Hakim Vonis Pelaku Pembunuhan Di Kabupaten Nias 6 Tahun Penjara