MATATELINGA, Jakarta: Dalam Pasal 7 Ayat (4) butir a PKPU No 20 tahun 2018 menyatakan bahwa mantan terpidana yang diancam hukuman 5 penjara dan telah selesai menjalani masa hukuman, harus mengumumkan kepada publik tentang riwayat pidananya."Pertama dia harus sudah selesai menjalani hukuman. Lalu yang kedua dia harus membuat pernyataan di media cetak," kata Pramono di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (18/7/2018).Ketua Umum Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto) berniat mencalonkan diri sebagai wakil rakyat pada pemilihan legislatif (Pileg) 2019 mendatang. Putra nomor dua mantan Presiden Soeharto itu didaftarkan menjadi Bacaleg partai Berkarya dari daerah pemilihan (Dapil) di Papua.Terkait hal itu, Komisioner KPU Pramono Ubaid meminta kepada Tommy mengumumkan riwayat pidanannya yang pernah divonis hukuman penjara selama 10 tahun melalui media cetak. Hal itu merujuk Peraturan KPU No 20 tahun 2018.Setelah itu, orang nomor satu di Partai Berkarya itu harus menyertakan surat keterangan dari pimpinan media cetak bahwa dia sudah membuat pengumuman. "Itu yang harus diserahkan saat proses pendaftaran kemarin," jelasnya.Menurutnya, sepanjang tidak bertentangan dengan PKPU nomor 20 tahun 2018, tentunya calon yang diajukan berpotensi lolos verifikasi data KPU. "Prinsipnya, selain pidana yang tiga itu kan, (narkoba, korupsi dan kekerasan seksual terhadap anak)," pungkasnya.Tommy diketahui pernah terjerat kasus pembunuhan terhadap Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita pada 26 Juli 2001 silam. Kala itu, dia divonis 10 tahun penjara. Tommy, yang sempat menjadi buron, akhirnya mendekam di dalam penjara. Dia hanya menjalani 2/3 masa tahanan lantaran Mahkamah Agung memutuskan hukuman Tommy cukup 5 tahun penjara. (Mtc/Okz)