Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Jebakan Pasal 156a, Seseorang Tetap Dibui Meski Pengadilan Gagal Buktikan Unsur Kesengajaan

Jebakan Pasal 156a, Seseorang Tetap Dibui Meski Pengadilan Gagal Buktikan Unsur Kesengajaan

- Kamis, 23 Agustus 2018 11:22 WIB
ICJR: penuntut umum maupun hakim gagal membuktikan unsur 'dengan sengaja di depan umum mengeluarkan perasaan yang pada pokoknya bersifat permusuhan'," / photo: ist
MATATELINGA, Jakarta:   Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengatakan kasus Meiliana yang divonis bersalah akibat protes volume pengeras suara masjid tak beda dengan kasus penodaan agama yang terjadi pada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.Sebab, kasus-kasus itu terjadi akibat pemanfaatan pasal untuk menyerang minoritas tertentu, sementara unsur kesengajaan tak bisa dibuktikan."Baik penuntut umum maupun hakim gagal membuktikan unsur 'dengan sengaja di depan umum mengeluarkan perasaan yang pada pokoknya bersifat permusuhan'," ucap Direktur Eksekutif ICJR Anggara, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/8), mengutip bunyi pasal 156a itu."Implementasi pasal ini cenderung digunakan dalam konteks menyerang kelompok minoritas agama tertentu, salah satunya seperti yang terjadi pada kasus Ahok beberapa waktu lalu," kata Anggara.Menurut Anggara, pasal 156a KUHP itu tak dirumuskan dengan ketat dan membuka ruang bagi minoritas untuk terus tertindas."Pasal penistaan agama selalu digunakan dalam konteks terdakwa atau terpidana dianggap menista agama dalam posisi mayoritas," imbuhnya.Padahal, menurut Anggara, kelompok minoritas, termasuk dalam hal kemerdekaan untuk berpendapat, seharusnya dilindungi perundangan.Selain itu, pasal 20 ayat (2) Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang sudah diratifikasi Indonesia menyebutkan bahwa salah satu bentuk perlindungan beragama adalah pelarangan tindakan penghasutan, permusuhan dan kekerasan yang menghasilkan diskriminasi atas dasar kebangsaan, ras atau agama.Selain itu, dalam Komentar Umum Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik No. 34 diserukan pula bahwa delik penghinaan bukan merupakan ranah hukum pidana dalam konteks kebebasan berpendapat dan berekspresi.Sementara, KUHP dan Rancangan KUHP tetap menampung delik penghinaan terhadap agama."Hukum pidana tentang penghinaan tidak boleh digunakan untuk melindungi suatu hal yang sifatnya subjektif, abstrak dan merupakan suatu konsep seperti negara, simbol nasional, identitas nasional, kebudayaan, pemikiran, agama, ideologi dan doktrin politik," tutur Anggara.Meiliana divonis 18 bulan penjara karena terbukti melakuan penodaan agama karena mempermasalahkan volume suara azan di masjid Al-Makhsum yang ada di sekitar tempat tinggalnya.Diketahui, Ahok divonis berslah dalam kasus penodaan agama dalam kasus Al Maidah ayat 51 saat bicara di sebuah acara Pemprov DKI Jakarta, di Kepulauan Seribu, beberapa waktu lalu.Kasusnya mencuat setelah potongan video acara tersebut diberi teks oleh Buni Yani dan rangkaian protes gerakan 212.

Editor
:
Sumber
: cnn

Tag:

Berita Terkait

Nasional

Kasus Penistaan Agama, Kapolrestabes Medan Tegaskan akan Usut Secara Profesional

Nasional

Kabarnya Roy Suryo Terancam Enam Tahun Penjara?

Nasional

Terkait Dugaan Penistaan Agama, Hari Ini, Ferdinan Hutahaean Bakal Diperiksa

Nasional

Kasus Pria Tempelkan Kemaluan di Al-Quran, Kabid Infokom MUI Sumut : Jelas Disitu Ada Penistaan Agama

Nasional

Kembali Muncul, Video Pria Mengaku Nabi Ke-26 Bikin Sayembara Bagi yang Berani Polisikannya

Nasional

Diduga Lakukan Penistaaan Agama, Polres Sergai Ciduk Pemilik Akun Facebook Sun Go Kong