Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Temui Jalan Buntu Soal PKPU, DKPP, KPU dan Bawaslu Minta Parpol Coret Caleg Eks Napi Koruptor

Temui Jalan Buntu Soal PKPU, DKPP, KPU dan Bawaslu Minta Parpol Coret Caleg Eks Napi Koruptor

- Kamis, 06 September 2018 10:54 WIB
Temui Jalan Buntu Soal PKPU, DKPP, KPU dan Bawaslu Minta Parpol Coret Caleg Eks Napi Koruptor / photo: ist
MATATELINGA, Jakarta: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepakat mendorong partai politik untuk mencoret bakal caleg yang memiliki riwayat sebagai mantan tahanan kasus korupsi.Ketua DKPP Harjono mengatakan hal itu adalah satu kesepakatan antara ketiga lembaga setelah mengadakan pertemuan.Nantinya, kata Harjono, KPU dan Bawaslu yang akan menjalin komunikasi langsung dengan partai politik. Dia berharap partai politik bersedia untuk berdialog dengan KPU dan Bawaslu."Akan dilakukan pendekatan pada parpol, karena parpol juga sudah menulis pakta integritas dan dalam pakta integritas bersepakat untuk tidak mencalonkan mantan napi koruptor," tutur Harjono di kantor Bawaslu, Rabu (5/9) malam.Harjono mengatakan sebaiknya partai politik menegakkan pakta integritas yang telah dibuat dan diserahkan kepada KPU saat mendaftarkan bakal caleg. Pakta integritas yang dimaksud yakni berisi pernyataan tidak mencalonkan eks napi koruptor sebagai bakal caleg. Baik itu level DPR maupun DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.Diketahui, Bawaslu meminta KPU agar memasukkan belasan nama eks napi koruptor ke dalam daftar calon sementara (DCS) melalui sidang ajudikasi. Namun, KPU belum mau menjalankan mandat Bawaslu tersebut lantaran berpedoman pada PKPU No. 20 tahun 2018 yang melarang eks napi koruptor menjadi bakal caleg. Menurut Harjono, apabila partai politik rela mencoret bakal caleg eks napi koruptor, maka tidak akan ada lagi kebuntuan."Karena jadi tidak ada satupun parpol yang mencalonkan legislatifnya napi korupsi," ucap Harjono.Kesepakatan lain yang terjalin antara DKPP, KPU, dan Bawaslu yakni meminta Mahkamah Agung agar mempercepat uji materi PKPU No. 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota legislatif dalam Pemilu 2019. Adapun pasal yang diuji materi oleh MA yakni terkait larangan bagi eks koruptor menjadi bakal caleg.Menurut Harjono, MA memiliki kewenangan untuk menerbitkan putusan lebih cepat jika pasal dalam PKPU yang diuji materi. Dengan kata lain, uji materi PKPU dapat didahulukan dibandingkan uji materi peraturan lainnya. Harjono mengatakan hal itu tertera dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.Diketahui, dalam Pasal 76 ayat (4) UU No. 7 tahun 2017 menyatakan bahwa MA memutus penyelesaian pengujian PKPU paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima."Mendorong MA untuk segera memutus dan akan disampaikan secara formal. Kami berpendapat MA punya satu kewenangan memutuskan secara cepat," ucap Harjono.

Editor
:
Sumber
: cnn

Tag:

Berita Terkait

Nasional

DKPP Berhentikan Adi Susanto Sebagai Ketua KPU Labuhanbatu Utara

Nasional

DKPP Periksa Ketua Dan Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu

Nasional

Ketua GM FKPPI Kota Medan Memeriahkan Ulang Tahun Istri Tercinta Dengan Serangkaiam Acara

Nasional

Kuasa Hukum Harun-Ichwan Minta Hakim Konstitusi Pertimbangkan Putusan DKPP

Nasional

PT Maja Agung Latexindo Berstatus PKPU Sementara di Pengadilan Niaga Medan

Nasional

DKPP Harus Periksa KPU, Pengajuan Erwin Lubis Pelantikan DPRD Madina