Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Fantastis! PNS Koruptor Tersebar di Pemprov DKI dan Kemenhub. Sementara Sumut 'Peringkat' Dua

Fantastis! PNS Koruptor Tersebar di Pemprov DKI dan Kemenhub. Sementara Sumut 'Peringkat' Dua

- Jumat, 14 September 2018 11:19 WIB
Fantastis! PNS Koruptor Tersebar di Pemprov DKI dan Kemenhub. Sementara Sumut 'Peringkat' Dua / photo: ist
MATATELINGA, Jakarta:  Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat hingga kini ada 2.357 pegawai negeri sipil (PNS) pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) yang sudah berstatus inkracht. Ironinya, meski sudah dinyatakan melakukan korupsi, mereka masih bekerja di berbagai instansi pemerintah mulai dari kementerian, pemerintah provinsi hingga kabupaten dan kota.Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN, I Nyoman Arsa mengatakan dari jumlah tersebut, sebanyak 1.917 merupakan PNS yang bekerja di Pemerintah Kabupaten/Kota, 342 PNS bekerja di Pemerintah Provinsi, dan sisanya 98 PNS bekerja di Kementerian/Lembaga di wilayah Pusat.Berdasarkan data BKN, DKI Jakarta merupakan pemerintah tingkat provinsi yang terbanyak mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkracht, yaitu sebanyak 52 orang."Namun untuk tingkat pemerintah kabupaten/kota, Sumatra Utara menempati peringkat teratas dalam mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkracht, yaitu 265 orang," demikian seperti dikutipdari laman Setkab.go.id, Jumat (14/9/2018).Sumut menempati peringkat kedua untuk Pemerintah Provinsi yang terbanyak mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkracht yaitu 33 orang, disusul Lampung 26 orang. Sementara pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Riau menempati peringkat kedua yang terbanyak mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkracht, yaitu 180 orang.Yang paling sedikit mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkracht adalah Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta (0), Sulawesi Barat (0), Sulawesi Tenggara (0), dan Maluku (0). Namun untuk dpemerintah kabupaten/kota yang paling sedikit mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkracht adalah Bangka Belitung (0), disusul DI Yogyakarta (3), Sulawesi Barat (3), dan Sulawesi Tenggara (4).Kementerian PerhubunganAdapun instansi pemerintah pusat yang masih mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkracht adalah Kementerian Perhubungan (16), Kementerian Agama (14), Kementerian PUPR (9), dan Kemenristekdikti (9).Selanjutnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN (8), Kementerian Keuangan (6), Kementerian Hukum dan HAM (5), Mahkamah Agung (5), Kementerian Komunikasi dan Informatika (4), Kementerian Kelautan dan Perikanan (3), Kementerian Pertahanan (3), Setjen KPU (3), Kemdikbud (2).Dan masing-masing 1 (satu) di Kemenaker, Kementerian Desa PDTT, Kemenkes, Kemenperin, Kemenpora, BNN, BPKP, dan BPS.

Editor
:
Sumber
: okz

Tag:

Berita Terkait

Nasional

Pemprov Sumut Bantah Buka 9.759 Formasi CPNS, Kepala Bapeg : Masih Tahap Pengumpulan Data

Nasional

Pemprov Sumut Terus Perkuat Kompetensi ASN Lewat Digitalisasi dan Assessment Centre

Nasional

Tahun 2026, Pemprov Sumut Siapkan 9.759 Formasi CPNS, Guru Dominasi Usulan

Nasional

Siapkan Diri Anda, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rekrutmen CPNS

Nasional

Pemko Medan Terapkan Manajemen Talenta ASN Dalam Pengisian JPTP

Nasional

Berkoordinasi Dengan BKN, Rico Waas Akan Segera Isi Kekosongan Jabatan di Pemko Medan