MATATELINGA, Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi yang menyeret Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi hari ini, Kamis (20/9/2018).Salah satu kuasa hukum Zumi Zola, Farizi mengatakan, ada sekira delapan orang yang akan menjadi saksi untuk kliennya. Seingat Farizi, salah satu saksi yang akan dihadirkan pada persidangan kali ini yaitu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Jambi Erwan Malik."Yang saya tahu saksi yang sudah dihukum karena tertangkap waktu OTT, Erwan Malik," kata Farizi.Berdasarkan informasi yang dihimpun ada sejumlah saksi dari pejabat Jambi yang akan dihadirkan di sidang Zumi Zola hari ini di antaranya Seksi SDA Dinas PUPR Jambi, Budi Nurahman. Kemudian tiga pimpinan DPRD Jambi, Cornelis Buston, AR Syahbandar, dan Chumaidi Zaidi."Pokoknya kalau tidak salah ada 8 saksi. Ada yang saya ingat namanya Budi Nurahman. Masih ada yang lain, tapi yang hafal staf saya," terang Farizi.Zumi Zola sendiri didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp44 miliar dan satu unit mobil Alphard. Gratifikasi tersebut berasal dari Afif Firmansyah Rp34,6 miliar, Asrul Pandapotan Rp2,7 miliar, dan Arfan Rp3 miliar, US30 ribu, serta SGD100 ribu.Diduga, gratifikasi itu digunakan Zumi Zola untuk melunasi utang-utangnya saat kampanye sebagai calon Gubernur Jambi. Zumi Zola juga didakwa mengalirkan uang tersebut untuk keperluan adiknya, Zumi Laza yang akan maju sebagai calon Wali Kota Jambi.Tak hanya terkait gratifikasi, Zumi Zola juga didakwa telah menyuap anggota DPRD Jambi sebesar Rp16 miliar. Uang Rp16 miliar tersebut diduga untuk memuluskan ketok palu Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Jambi tahun anggaran 2017-2018.