Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Terjerat Kasus Suap, Eks Bupati Halmahera Timur Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Terjerat Kasus Suap, Eks Bupati Halmahera Timur Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

- Kamis, 27 September 2018 08:07 WIB
Terjerat Kasus Suap, Eks Bupati Halmahera Timur Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara / photo: ist
MATATELINGA, Jakarta:  Bupati non-aktif Halmahera Timur Rudi Erawan divonis 4 tahun 6 bulan penjara‎ oleh hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Jakarta. Tak hanya itu, Rudi Erawan juga didenda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.Hakim menyatakan, mantan Ketua DPD PDI-Perjuangan Maluku Utara itu terbukti bersalah telah menerima suap Rp 6,3 miliar dari dari mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary."Mengadili, menyatakan terdakwa Rudi Erawan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim ‎Fashal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/9/2018).‎Selain hukuman tersebut, hakim juga mencabut hak politik Rudi untuk dipilih menjadi pejabat publik selama lima tahun setelah menjalankan pidana pokoknya.Diketahui, putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dimana, Rudi dituntut selama lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan.Adapun, hal-hal yang memberatkan putusan Rudi yakni, karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi, tidak berterus terang terkait penerimaan uang dan tidak mengakui bersalah dalam kasus ini.Sedangkan hal yang meringankan untuk Rudi yakni bersikap sopan selama proses persidangan, masih mempunyai tanggungan dan tidak pernah dihukum.Menurut hakim, uang suap yang diberikan Amran kepada Rudi dalam menjadikan Amran dari Kadis PUPR di Maluku Utara menjadi Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara. Kala itu, Amran masih menjabat sebagai Kadis PUPR di Maluku Utara.Uang suap untuk Rudi itu diberikan dalam empat tahap. Tahap pertama diberikan uang sebesar Rp3 miliar dalam bentuk pecahan Dollar AS,‎ tahap kedua Rp 2,6 miliar, tahap ketiga dalam bentuk rupiah senilai Rp 500 juta dan tahap keempat dalam bentuk Dollar Singapura sejumlah 20.460 dollar Singapura.Uang itu diberikan Amran untuk Rudi karena telah membantu menjembatani kepentingannya menjadi Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara. Dimana, Rudi membantu mengenalkan Amran ke beberapa legislator di Senayan.Atas perbuatabnya, Rudi terbukti telah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Menanggapi putusan tersebut, Rudi maupun jaksa penuntut umum KPK mengatakan untuk pikir-pikir mengajukan upaya hukum banding.

Editor
:
Sumber
: okz

Tag:

Berita Terkait