Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Polisi Gelar Rekonstruksi, Buru Pelaku Haringga

Polisi Gelar Rekonstruksi, Buru Pelaku Haringga

- Jumat, 28 September 2018 08:46 WIB
Polisi Gelar Rekonstruksi, Buru Pelaku Haringga / photo: ist
MATATELINGA, Jakarta:  Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengungkapkan pihaknya telah mengantongi peran dari masing-masing pelaku pengeroyokan The Jakmania, Haringga Sirla (23). Hal tersebut diketahui setelah dilakukan rekonstruksi peristiwa berdarah itu."Dari adegan dalam rekonstruksi terlihat jelas peran masing-masing pelaku. Siapa yang meneriaki, siapa pertama kali membekap Haringga, siapa yang memukul menggunakan balok, besi, helm, tangan kosong maupun menggunakan kaki. Lalu siapa yang menyeret. Kemudian siapa meneriaki kembali sehingga memprovokasi massa," papar Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (27/9/2018).Kendati demikian, Dedi belum mau merinci secara gamblang peran dari pelaku tersebut. Namun, Dedi menyatakan, penyidik akan menganalisa peran masing-masing pelaku.Sehingga, kata Dedi, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru pasca-gelaran konstruksi tersebut. Mengingat, adanya fakta baru yang ditemukan."Tim masih mendalami dan menganalisa. Input dari olah TKP dan rekonstruksi dan pemeriksaan delapan tersangka akan diberikan ke tim lapangan. Tim lapangan akan mengejar pelaku-pelaku yang terlibat langsung maupun tak langsung yang mengakibatkan korban meninggal," ucap Dedi.Menurutnya, peran masing-masing sangat penting guna penyidik melakukan pemberkasan yang akan diajukan ke persidangan."Jadi peran delapan tersangka harus betul clear karena harus mepertanggungjawabkan perbuatannya di persidangan," tutur Dedi.Polisi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka pengeroyokan Haringga di area parkir Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Jawa Barat, Minggu, 23 September.Delapan orang jadi tersangka adalah B (41), GA (20), CG (20), AA (19), DS (19), JS (31), SMR (17), dan DFA (16). Mereka pun dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Editor
:
Sumber
: okz

Tag:

Berita Terkait

Nasional

Pertandingan Antara Real Madrid VS Espanyol Ini Hasilnya

Nasional

Costa Mencetak Gol Kemenangan Mallorca Dalam Liga Spanyol

Nasional

Arsenal Masih Bertahan di Puncak Klasmen Liga Inggris

Nasional

Resiko Pemain Bola Cedera, Seperti Striker Liverpool Alexander Isak

Nasional

Ini Hasil Laga Lanjutan Inter Milan VS Cagliari

Nasional

Manchester City Mengemas Kemenangan Atas Chelsea