MATATELINGA, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantu jajaran Polri menangkap Direktur Utama PT Aero Support International, M Rusli (MR), yang sudah diburu sejak 2014. Rusli sendiri merupakan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana subsidi penerbangan Pemerintah Kabupaten Talaud Tahun Anggaran 2009 dan 2010."Dari hasil kerjasama KPK melalui Unit Korsup Penindakan dengan Polda Banten dan Polres Serang, telah dibawa ke Talaud seorang tersangka MR, direktur utama PT Aero Support Internasional, yang telah menjadi DPO sejak 2014," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Jumat (19/10/2018).Ia menerangkan, kasus ini awalnya ditangani oleh Tim Penyidik Polres Talaud sejak 2012. Penanganan perkara sendiri sempat terkendala karena Rusli kabur dengan status buronan. Bahkan, KPK mendapatkan informasi bahwa Rusli sempat kabur ke luar negeri."Meskipun tersangka telah DPO, namun berdasarkan data perlintasan, yang bersangkutan diketahui sering bepergian ke luar negeri Malaysia, Filipina, Thailand, dan negara-negara lain. Hal ini kami sayangkan karena seharusnya ada upaya menyeluruh dari instansi-instansi yang terkait agar tersangka yang DPO tidak lolos bepergian ke luar negeri," terang Febri.Oleh karena itu, KPK yang diberikan tugas berdasarkan undang-undang melakukan fungsi trigger mechanism, memberikan dukungan kepada penyidik melalui tugas koordinasi dan supervisi untuk melakukan penangkapan terhadap Rusli.Febri menjelaskan, penangkapan terhadap Rusli dilakukan pada Kamis 18 Oktober 2018 sore. Tim KPK sudah memantau pergerakan Rusli selama satu minggu. "Penangkapan dilaksanakan di daerah Cikande, Kabupaten Serang," sambungnya.Setelah dilakukan penangkapan, Rusli sempat dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan awal dan cek kesehatan. Kemudian tim langsung menerbangkan Ruli ke Manado untuk proses lebih lanjut.Diketahui, Rusli yang merupakan Dirut PT Aero Support Internasional telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana subsidi penerbangan Pemerintah Kabupaten Talaud Tahun Anggaran 2009 dan 2010.Berdasarkan jumlah penghitungan, nilai kerugian negara pada kasus ini diduga mencapai Rp1 miliar.