MATATELINGA, Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) memangkas prosedur pencairan dana bagi masyarakat yang menjadi korban bencana gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Tidak tanggung-tanggung dari 17 prosedur disederhanakan hanya menjadi 1 prosedur yang harus dipenuhi."Saya sudah bilang ke Pak Gubernur, ada 17 prosedur rumit sekali. Minggu lalu saya putuskan (memangkas) dari 17 prosedur menjadi satu saja, biar cepat dan sederhana," ujar Jokowi di Lombok sebagaimana dalam keterangan tertulis yang diberiak Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin, Kamis (19/10/2018).Jokowi menjelaskan, dana bantuan tersebut disalurkan ke kelompok masyarakat (Pokmas) dan setiap Pokmas terdiri dari 15-20 Kepala Keluarga (KK). Setiap KK akan menerima dana yang disesuaikan dengan jenis kerusakan."Ini adalah uang yang harus dipertanggungjawabkan," terang Jokowi.Jokowi mengingatkan agar dana yang dikucurkan itu dimanfaatkan untuk membuat rumah dan setiap anggota Pokmas diharapkan dapat bekerjasama saling mengontrol dan mengawasi penggunaan dana pemerintah tersebut."Enggak boleh nanti rumahnya enggak jadi, tahu-tahu beli sepeda motor. Hati-hati, saya ikuti terus, saya ikuti terus," pungkasnya.Tidak hanya itu, Jokowi juga mengingatkan agar masyarakat juga mulai membangun rumah yang tahan gempa. Pasalnya, Lombok termasuk daerah yang berada di atas cincin api dan pernah mengalami gempa besar pada 1978."Mau pakai batu atau kayu terserah, yang penting tahan gempa. Nanti diarahkan oleh Kementerian PUPR," pungkas Jokowi.