Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Dituduh Rintangi Proses Penyidikan, Advokat Lucas Pra-Peradilankan KPK

Dituduh Rintangi Proses Penyidikan, Advokat Lucas Pra-Peradilankan KPK

- Senin, 22 Oktober 2018 11:37 WIB
Dituduh Rintangi Proses Penyidikan, Advokat Lucas Pra-Peradilankan KPK / photo: ist
MATATELINGA, Jakarta: Advokat Lucas mengajukan gugatan praperadilan terhadap proses hukum yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lucas menggugat KPK terkait status tersangka kasus ‎dugaan merintangi atau menghalangi proses penyidikan Eddy Sindoro terhadap dirinya.Gugatan praperadilan tersebut telah diajukan Lucas ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), bebera‎pa waktu lalu. Rencananya, sidang perdana gugatan tersebut akan disidangkan oleh PN Jaksel pada hari ini."Sebagaimana Surat dari PN Jaksel yang kami terima sejak Kamis, 18 Oktober 2018, hari ini, 22 Oktober diagendakan persidangan pertama praperadilan yang diajukan oleh Lucas, SH,‎" kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Senin (22/10/2018).Febri mengaku pihaknya keberatan dengan sidang perdana gugatan praperadilan yang dijadwalkan digelar pada hari ini. Sebab, KPK belum mempersiapkan sejumlah kebutuhan untuk menghadapi persidangan tersebut."Karena rentang surat kami terima dengan jadwal hanya 2 hari kerja efektif, sehingga masih terdapat kebutuhan mempersiapkan saksi, ahli, surat dan bukti lain, maka KPK telah mengajukan surat ke Ketua PN Jaksel, Hakim Praperadilan untuk penundaan sidang," terangnya.KPK meminta kepada PN Jaksel agar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Lucas ditunda‎. Febri berharap PN Jaksel dapat mempertimbangkan penundaan tersebut.‎"Kami harap hal tersebut dipertimbangkan agar didapatkan hasil yang lebih maksimal dalam penanganan perkara ini," pungkasnya.Sebelumnya, KPK telah menetapkan Advokat Lucas sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi atau menghalang-halangi penyidikan kasus dugaan suap yang menyeret mantan Chairman PT Paramount Enterprise International‎ Eddy Sindoro.Lucas diduga membantu Eddy Sindoro yang sedang diburu KPK ketika melarikan diri serta menyembunyikannya di luar nege‎ri. Terlebih, saat Eddy Sindoro akan ditangkap oleh pihak otoritas Malaysia.Eddy Sindoro sendiri sempat dideportasi ke Indonesia oleh otoritas Malaysia. Namun, Lucas diduga justru membantu Eddy untuk keluar dari Indonesia lagi.Atas perbuatannya, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor
:
Sumber
: okz

Tag:

Berita Terkait

Nasional

Mantan Sekda Jabar Dituntut 6 Tahun Penjara

Nasional

Neneng Hasanah Yasin Eks Bupati Bekasi Dituntut 7 Tahun Penjara

Nasional

Usut Tuntas Kasus Suap Proyek Meikarta, KPK Panggil Pejabat Hingga Sopir

Nasional

KPK Periksa Dua Saksi Baru Terkait Ksus Suap Proyek Meikarta

Nasional

Geledah Rumah James Riady, KPK Tak Temukan Bukti Terkait Kasus Suap Meikarta

Nasional

Lippo Group Bantah Proyek Meikarta Berhenti