MATATELINGA, Jakarta: Tim Jaksa Eksekusi Unit Kerja Pengelola Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memindahbukukan uang yang ada di tabungan Setya Novanto (Setnov) sebesar Rp862 juta.Dana tersebut dipindah dari PT Bank CIMB Niaga Tbk di Kantor Cabang Daan Mogot ke rekening Bendahara Penerima KPK di Bank Mandiri. Itu merupakan pembayaran cicilan uang pengganti korupsi e-KTP Setya Novanto."Ini merupakan bagian dari cicilan pembayaran uang pengganti yang dilakukan oleh Setya Novanto," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Selasa (23/10/2018).Ia menambahkan, KPK masih memantau dan menunggu pembayaran kembali uang pengganti Setnov melalui penjualan aset-aset mantan ketua DPR RI tersebut. Hingga kini belum ada informasi lebih lanjut soal penjualan aset Novanto untuk pembayaran uang pengganti."KPK juga menunggu informasi rencana penjualan salah satu rumah SN seperti yang disampaikan oleh istri yang bersangkutan sebelumnya," jelas dia.Sebelumnya Unit Kerja Labuksi KPK telah mengeksekusi uang yang ada di dalam rekening Setya Novanto Rp1.116.624.197. Dana tersebut dipindahkan dari rekening Setnov ke rekening KPK.KPK sendiri telah menerima uang pengganti yang dibayarkan Setnov sekira Rp6,1 miliar dan USD100 ribu. Sejumlah uang pengganti tersebut akan disetorkan untuk memulihkan kerugian keuangan negara.Berdasarkan putusan di tingkat I atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Setnov harus membayar uang pengganti sebesar Rp66 miliar dan denda Rp500 juta. Sementara untuk denda, Novanto telah melunasinya.Setnov sendiri divonis 15 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor karena terbukti bersalah melakukan korupsi proyek pengadaan e-KTP secara bersama-sama yang merugikan negara sekira Rp2,3 triliun.