Matatelinga - Jakarta, Karen Agustiawan yang memberikan keterangan berbelit-belit saat bersaksi di persidangan terdakwa mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini terkait kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas Majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta terlihat geram dengan kelakuan Dirut Pertamina.Bahkan, hakim mengancam Karen mengenai dampak keterangan palsu yang diberikan di muka persidangan."Kalau saksi memberikan keterangan tidak benar itu ada akibat hukumnya itu lima tahun penjara. Jadi, saksi harus berikan keterangan yang sebenarnya," ujar hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/3/2014).Lalu, hakim kembali menegaskan jika saksi tetap memberikan keterangan palsu, saksi bisa langsung ditahan."Jadi kalau saksi memberikan keterangan sebenàrnya itu beribadah dapat pahala, tapi kalau sebaliknya ambil risiko. Bisa jadi tidak bisa pulang ke rumah. Saya tidak menakuti-nakuti lho, tapi memang peraturan undang-undang," tegasnya.Pernyataan itu dilontarkan hakim ketika Karen ditanya apakah Direktur Perencanaan Investasi dan Manajemen Risiko Afdal Bahaudin dan Direktur Pemasaran dan Niaga, Hanung Badya memberikan laporan kepada dirinya ihwal pemanggilan yang dilakukan oleh Jhonny Allen dan Sutan Bhatoegana di Komisi VII.Karen berkilah tidak mengetahuinya. Sementara, dalam BAP, Karen mengaku menerima laporan itu dan ia kemudian meluruskan pernyataannya itu di persidangan. (Okz/adm)