MATATELINGA, Jakarta: Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap empat orang saksi terkait dugaan terkait suap pengurusan izin pembangunan proyek Meikarta kepada Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin dan gerombolannya.Empat saksi itu dipanggil yakni Sekretaris Dinas Zaki Zakaria; Kepala Bidang Penanaman Modal dan Perizinan Penanaman Modal, Muhammad Said; sopir Kepala Dinas PMPTPS, Undang; dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Jawa Barat, Eddy Iskandar Muda Nasution."Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapsitasnya sebagai saksi untuk tersangka BS," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (26/10/2018).Sebelumnya diberitakan Okezone, KPK berhasil mengungkap adanya praktik rasuah pengurusan izin proyek Meikarta yang menjerat sembilan orang tersangka. Sembilan tersangka tersebut yakni, Neneng Hasanah Yasin (NNY) dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS).Selain Neneng dan Billy, KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya yakni, dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).Neneng Hasanah dan kroni-kroninya diduga menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Adapun izin yang dimuluskan terkait proyek seluas 774 hektare yang dibagi dalam tiga tahapan.Pemberian dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar melalui sejumlah dinas.Namun, pemberian uang suap yang telah terealisasi untuk Bupati Bekasi dan kroni-kroninya yakni sekira Rp7 miliar. Uang Rp7 miliar tersebut telah diberikan para pengusaha Lippo Group kepada Bupati Neneng melalui para kepala dinas.