MATATELINGA, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) besok menjadwalkan akan melakukan pemeriksaan terhadap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan istrinya Tin Zuraida, terkait tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan bahwa mereka berdua akan dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka dalam kasus ini Eddy Sindoro (ESI)."Besok direncanakan pemeriksaan terhadap Nurhadi dan Tin Zuraida untuk tersangka ESI (Eddy Sindoro)," kata Febri, Jakarta, Minggu (28/10/2018).Febri menekankan, kepada para saksi untuk bersikap kooperatif dengan menghadiri pemanggilan tersebut. Pasalnya, kata Febri, sebagai warga negara Indonesia yang baik, seharusnya bisa menghormati proses penegakan hukum."Kami imbau agar saksi datang memenuhi panggilan sebagai kewajiban hukum," tutur Febri.Eddy Sindoro sendiri menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat pagi 12 Oktober 2018, setelah melarikan diri selama sekira dua tahun. Eddy menyerahkan diri ke KPK melalui Atase Kepolisian RI di Singapura.Eddy Sindoro telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap perkara peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Eddy Sindoro disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.