MATATELINGA, Jakarta: Proses asuransi para penumpang pesawat Lion Air PK-LQP yang jatuh di Perairan Kerawang, Jawa Barat, hingga kini belum diproses. Manager Planning and Development Lion Air, Ivra Jones mengatakan, pihaknya masih menunggu proses identifikasi selesai."Belum berproses, setelah ini (proses identifikasi) selesai baru kita proses ya," kata Ivra saat konfrensi pers di RS Polri, Minggu (11/11/2018). Hal itu dilakukan untuk mengurangi potensi polemik yang ditimbulkan dari pihak keluarga korban. Sebab, kata dia, nanti akan timbul pertanyaan dari para keluarga ada yang belum dapat asuransi dan ada yang sudah."Biar semua proses dulu dari sini sudah selesai baru (asuransi), tapi sebagian besar kelengkapan administrasi sudah selesai," ungkapnya.Sebelumnya Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo S menyampaikan bahwa berdasarkan UU No 33 dan PMK No. 15 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, maka Jasa Raharja siap menyerahkan hak santunan sebesar Rp50 juta."Dan dalam hal korban luka luka, Jasa Raharja akan menjamin Biaya Perawatan Rumah Sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp25 juta," ujarnya kepada awak media di melalui keterangan resminya, Senin (29/10/2018).Menindaklanjuti kejadian ini, lanjutnya pihak Jasa Rahaja telah menerima laporan dan langsung berkoordinasi dengan Basarnas, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dan pihak Lion Air.Selain itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara pihak Lion Air akan memberi ganti rugi sebesar Rp1,25 miliar per penumpang.