MATATELINGA, Jakarta: Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi kepada wartawan, akan menyempurnakan Data Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) tahap II "Waktu satu bulan ini kita maksimalkan untuk itu, dikarena kan pemerintah daerah juga disdukcapil minta waktu untuk konsolidasi data di masing-masing daerah di pemda masing-masing pengungsi," di gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/11/2018)."Kami mengintruksikan kepada KPU provinsi dan kabupaten kota, KPU provinsi dan kabupaten kota yang sudah menetapkan DPTHP II itu untuk tetap menerima laporan masukan informasi terkait dengan pemilih yang belum masuk dalam DPT itu tetap kita terima tidak boleh kita tolak, nanti sebulan kemudian mereka diminta tetapkan kembali berdasarkan masukan dari laporan terkahir," ucapnya. "Pramono beralasan, pihaknya membutuhkan waktu 31 hari untuk kita kerja sambil tunggu informasi dari pemda setempat utuk penyempurnaan DPTHP II lantaran para pengungsi korban bencana alam tersebar di berbagai daerah yang terkena bencana, sehingga dibutuhkan untuk melakukan konsolidasi penetapan data pemilih kembali." Tambahnya.Selain daerah-daerah yang terdampak bencana seperti Lombok dan Palu, ada enam Provinsi yang belum menetapkan DPTHP II yakni Jawa Barat, DKI Jakarta, sulteng, dan ada sekira provinsi lainnya."Itu yang harus dilakukan oleh KPU provinsi, kab/kota yang belum berhasil menetapkan DPTHP II itu waktunya 1 bulan kedepan memadai," tutupnya.