MATATELINGA: Banjarmasin: Penangkapan dua kakak-beradik SY dan ARS yang dilakukan Kepolisian Resor Kota Banjarbaru, diduga terlibat pembunuhan terhadap Ikun Saleh, "Pembunuhan terjadi karena salah paham, dengan luka parah di bagian leher akibat tusukan senjata tajam. setelah korban Ikun Saleh yang sebelumnya menanyakan penganiayaan yang dilakukan adik tersangka," ujar Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya di Banjarbaru, Senin (26/11/2018).Korban yang berusia 58 tahun mendatangi tersangka di Jalan Pumpung RT31 Kelurahan Sungai Tiung, Cempaka, yang menjadi lokasi kejadian penganiayaan pada Minggu malam sekitar pukul 21.00 Wita."Pertemuan keduanya berakhir perselisihan dan tersangka masuk ke dalam rumah mengambil parang kemudian menebasnya ke tengkuk sebanyak dua kali hingga korban luka parah," sambungnya.Menurutnya, "tersangka spontan menganiaya korban menggunakan senjata tajam jenis parang yang diambil dari rumahnya. Sebelum kejadian, tersangka didatangi korban Ikun Saleh yang tidak terima anaknya M Ridho dianiaya adik pelaku berinisial ARS hingga terluka di bagian pelipis pada Minggu 25 November 2018 siang." bebernya.Setelah menganiaya korban hingga luka parah, tersangka sempat menyembunyikan jenazah korban di semak-semak sebelum melarikan diri hingga ditangkap petugas dua jam setelah kejadian.Tambahnya, "Penangkapan tersangka yang sempat bersembunyi di rumahnya itu dilakukan oleh Unit Resmob Polres Banjarbaru dan unit Reskrim Polsek Banjarbaru Timur yang menangani kasusnya," ujar AKBP Kelana seperti dilansir Okezone.Ia juga mengatakan, adik tersangka yang melakukan penganiayaan terhadap anak korban menyerahkan diri ke Polsek Banjarbaru Timur. Keduanya kini ditahan di Mapolres Banjarbaru untuk proses hukum lebih lanjut."Tersangka SY dikenakan Pasal 338 KUHP karena menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sedangkan adiknya dikenakan Pasal 351 ayat 2," pungkasnya. (Mtc/Okz)