Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Pemerintah Menerbitkan PP No. 49 tahun 2018, Membuka Peluang Guru Honorer, Ini Isinya

Pemerintah Menerbitkan PP No. 49 tahun 2018, Membuka Peluang Guru Honorer, Ini Isinya

Redaksi - Minggu, 02 Desember 2018 19:44 WIB
google
ilustrasi
MATATELINGA, Jakarta: Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Managemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), membuka peluang bagi guru honorer untuk memiliki hak yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).Dilansir dari laman Setkab, Minggu (2/12/2018), dalam puncak peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2018 dan HUT ke-73 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, untuk mengatasi kekurangan tenaga pengajar di sejumlah daerah, pemerintah secara bertahap dan berkelanjutan akan merekrut para guru untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional."Pada tahun ini rekrutmen CPNS terbanyak adalah guru yang mencapai 114 ribu guru," ujarnya.Adanya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Managemen PPPK merupakan upaya untuk mendukung guru-guru di Indonesia dalam menjalankan perannya. Sebab, guru memiliki tugas berat yaitu berjuang untuk membina dan membangun bangsa lewat pendidikan.Peraturan tersebut membuka peluang pengangkatan guru menjadi PPPK bagi yang telah melampaui usia maksimal yang ditetapkan oleh undang-undang untuk menjadi PNS. Jokowi mengatakan, bahwa PPPK ini memiliki hak yang setara dengan PNS. Dia juga mendengarkan sejumlah keluhan para guru terkait profesi mereka. Salah satunya, pemotongan tunjangan sertifikasi bagi guru yang menunaikan ibadah seperti haji dan umrah banyak dikeluhkan oleh para guru."Ini urusan sakit, umrah, dan haji yang dulu dipotong sertifikasinya sekarang tidak kan? Karena kita sudah mengeluarkan peraturan mengenai itu," katanya.Menurut Jokowi, ibadah haji dan umrah merupakan salah satu kompetensi sosial para guru. Maka itu, tak sepantasnya bila para guru yang menunaikan ibadah tersebut mendapatkan pemotongan tunjangan profesi."Ini sesuatu yang tidak benar yang telah kita luruskan dengan peraturan yang telah keluar," ucap dia.Selain itu, Mantan Gubernur DKI Jakarta ini, juga mengagendakan pertemuan dengan para pengurus PGRI di minggu mendatang untuk mendengarkan keluhan-keluhan lain seputar profesi guru ini. Dia juga menyatakan akan terus mengawal persoalan yang dihadapi para guru."Bapak/Ibu Guru, percayakan ini kepada kami. Tetapi kalau memang ada yang salah tolong saya diingatkan," tandasnya. (yau) (Mtc/Okz)

Editor
:
Sumber
: Okezone

Tag:

Berita Terkait

Nasional

Halte Bus Listrik di Jalan Gatot Subroto: Solusi Transportasi atau Sumber Kemacetan Baru?

Nasional

Macet Hari Ini, Harapan untuk Medan Esok Hari

Nasional

Ini Dia Produk Varian Molto Yang Bisa Anda Dapatkan di Blibli

Nasional

Hari Lahir Pancasila: Di mana Peran Mahasiswa?

Nasional

IKAN SAPU - SAPU DI DANAU TOBA: SAAT SOLUSI MENJADI MASALAH BARU

Nasional

Wartawan Matatelinga.com Raih Penghargaan PMI Labuhanbatu