Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Presiden Jokowi Kucurkan Dana Rp492,555 Triliun untuk Pendidikan

Presiden Jokowi Kucurkan Dana Rp492,555 Triliun untuk Pendidikan

Redaksi - Selasa, 11 Desember 2018 14:00 WIB
google
Presiden RI Joko Widodo
MATATELINGA, Jakarta: Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla menunjukkan keseriusannya dalam mengalihkan fokus pembangunan dari infrastruktur ke sumber daya manusia (SDM). Hal ini tercermin dari dialokasikannya anggaran sebesar Rp492,555 triliun pada APBN 2019 untuk sektor pendidikan.Dalam lampiran XIX Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 129 Tahun 2018 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 29 November 2018 disebutkan, anggaran sebagaimana dimaksud termasuk Dana Abadi Penelitian sebesar Rp990 miliar."Bentuk, skema, dan cakupan bidang penelitian yang dapat dibiayai menggunakan Dana Abadi sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan," bunyi Pasal 6 ayat (3) Perpres ini.Tersebar di K/L dan Daerah mengenai alokasi anggaran dana pendidikan sebesar Rp492,555 triliun, dalam lampiran XIX Perpres ini terdiri atas beberapa kelompok, yaitu:a. Anggaran Pendidikan melalui Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp163,089 triliunb. Anggaran Pendidikan melalui Transfer Daerah dan Dana Desa Rp308,375 triliunc. Anggaran Pendidikan melalui Pembiayaan sebesar Rp20,990 triliun.Anggaran Pendidikan melalui Belanja Pemerinta Pusat itu terdiri atas Anggaran Pendidikan pada Kementerian Negara/Lembaga (K/L) sebesar Rp153,726 triliun, dan Anggaran Pendidikan pada BA BUN sebesar Rp9,363 triliun. Untuk Anggaran Pendidikan pada K/L terbesar:1. Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp51,896 triliun2. Kementerian Ristek, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) Rp40,210 triliun3. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Rp35,993 triliun4. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Rp6,566 triliun5. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Rp3,559 triliun6. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Rp2,950 triliun7. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rp2,711 triliun, dan Kementerian Perindustrian Rp2,323 triliun.Adapun Anggaran Pendidikan melalui Transfer Daerah dan Dana Desa di antaranya terdiri atas Tunjangan Profesi Guru PNSD sebesar Rp56,867 triliun, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Rp51,226 triliun, Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD Rp4,475 triliun, Tunjangan Khusus guru PNSD di daerah khusus Rp2,306 triliun, dan Otonomi Khusus (Otsus) yang diperkirakan untuk anggaran pendidikan sebesar Rp5,014 triliun.Sementara anggaran pendidikan yang dialokasikan melalui Pembiayaan sebesar Rp20,999 triliun, terdiri atas Dana Pengembangan Pendidikan Nasional sebesar Rp20 triliun, dan Dana Abadi Penelitian sebesar Rp990 miliar."Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 30 November 2018. (Mtc/Okz)

Editor
:
Sumber
: Okezone

Tag:

Berita Terkait

Nasional

Matatelinga.com Meraih Juara Satu, Pembaca dan Pengunjung Terbanyak Pemberitaan Polda Sumut

Nasional

Ini Daftar Presiden yang Pernah dan Sedang Memimpin Indonesia

Nasional

Sukseskan Gerakan ASRI, Forkopimda Sibolga Gotong Royong Massal Bersama Warga

Nasional

Dihantam Banjir Bandang Jalan Desa Kampung Mudik-Aek Dakka Barus Sudah Dapat Dilalui

Nasional

Bawa 40 Kg Sabu, Kurir Aceh Aswari Dituntut Mati oleh Jaksa di Medan

Nasional

Presiden RI Prabowow Subianto Bersama Para Pengungsi Pergantian Tahun 2026