MATATELINGA, Jakarta: Mantan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, ,,MP,, dan panitera penggantinya, ,,H,, segera menjalani sidang. Berkas penyidikan kedua tersangka kasus dugaan suap pemulusan putusan perkara pada Pengadilan Tipikor Medan tersebut dinyatakan telah lengkap dan sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan pada hari ini."Penyidikan terhadap ,,MP,, dan ,,H,, dalam kasus dugaan suap terhadap Hakim PN Medan telah selesai. Hari ini penyidik menyerahkan tersangka dan berkas perkara ke Penuntut Umum (Tahap 2)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (26/12/2018). Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mempunyai waktu 14 hari masa kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap keduanya. "Persidangan direncanakan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," jelas Febri. ,,MP,, sendiri diduga menerima suap sebesar 280 dolar Singapura dari pengusaha Tamin Sukardi dalam dua kali tahapan. Pemberian suap dilakukan melalui perantara yakni antara Panitera Pengganti ,,H,, dengan orang kepercayaan Tamin yakni ,,HS,,. Pemberian suap itu diduga untuk memengaruhi putusan perkara tipikor nomor perkara 33/Pid.sus/TPk/2018/PN.Mdn dengan terdakwa pengusaha ,,TS,,.Dalam putusan majelis hakim yang dibacakan pada 27 Agustus 2018, ,,TS,, di divonis pidana enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti Rp132 miliar.Dalam putusan tersebut, Hakim ,,MP,, menyatakan dissenting opinion (DO) alias berbeda pandangan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar.(Mtc/Okz)