Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Akhirnya Terungkap, Kasus Siswa SMA Pembuang Bayi di Bandara Balikpapan? Polisi Berhasil Ciduk Pria Cabulnya

Akhirnya Terungkap, Kasus Siswa SMA Pembuang Bayi di Bandara Balikpapan? Polisi Berhasil Ciduk Pria Cabulnya

Redaksi - Jumat, 11 Januari 2019 07:00 WIB
google
Masih ingat dengan kasus gadis ND (18) yang membuang bayinya di Bandara Sultan Aji Sulaiman Balikpapan Kalimantan Timur? Polres Wonosobo Jateng berhasil menangkap pria yang diduga mencabuli gadis cantik tersebut hingga hamil.
MATATELINGA, Wonosobo: Masih ingat dengan kasus gadis ND (18) yang membuang bayinya di Bandara Sultan Aji Sulaiman Balikpapan Kalimantan Timur? Polres Wonosobo Jateng berhasil menangkap pria yang diduga mencabuli gadis cantik tersebut hingga hamil.Pelaku diketahui bernama Suripto warga Kelurahan Jaraksari Wonosobo. Pengungkapan kasus itu berawal pada Jumat 19 Oktober 2018 kurang lebih pukul 21.00 WIB. ND yang tercatat sebagai siswi asal Wonosobo bersama kedua orangtuanya berangkat ke Balikpapan. Setibanya di Bandara Sultan Aji Sulaiman Balikpapan, korban izin pergi ke toilet sekira pukul 23.00 WITA. Setelah selesai ketiganya menuju ke Hotel FAVE Balikpapan. Namun, pada pukul 00.30 WITA korban bersama orangtuanya didatangi polisi. Petugas menerangkan bahwa korban telah melahirkan bayi di toilet bandara."Setelah didesak, korban mengaku bahwa bayi tersebut adalah hasil persetubuhan dengan terlapor pada Januari 2018," kata Kabag Ops Polres Wonosobo, Kompol Sutomo, Kamis (10/1/2019). Pertemuan korban dengan pelaku terjadi pada suatu sore di Bulan Januari 2018. Pelaku yang merasa tertarikdengan korban lantas mengajak bertemu kembali pada keesokan harinya. Benar saja, ketika korban pulang sekolah, pelaku mengajak korban ke kebun singkong di daerah Kampung Mlipak Kelurahan Mlipak Kecamatan/Kabupaten Wonosobo."Sesampainya di kebun singkong, terlapor membujuk korban untuk melakukan persetubuhan. Awalnya korban menolak, kemudian terlapor meyakinkan korban dengan berjanji untuk bertanggung jawab," tambah Sutomo. Kasat Reskrim polres Wonosobo AKP Heriyanto, menambahkan, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (91) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan atas UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan sebagaimana telah diubah dengan UURI No. 17 Tahun 2006 tentang Penetapan PERPPU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak."Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara," tukas Heriyanto. (Mtc/Okz)

Editor
:
Sumber
: Okezone

Tag:

Berita Terkait

Nasional

Halte Bus Listrik di Jalan Gatot Subroto: Solusi Transportasi atau Sumber Kemacetan Baru?

Nasional

Macet Hari Ini, Harapan untuk Medan Esok Hari

Nasional

Polres Sergai Amankan Pelaku Pencabulan Anak Kandung

Nasional

Polrestabes Medan Terbitkan DPO Pelaku Dugaan Pencabulan

Nasional

Ini Dia Produk Varian Molto Yang Bisa Anda Dapatkan di Blibli

Nasional

Hari Lahir Pancasila: Di mana Peran Mahasiswa?