MATATELINGA, Jakarta: Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi untuk tersangka baru dalam kasus dugaan pembahasan dan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negera/Lembaga (RKAKL) untuk proyek Badan Keamanan Laut (Bakamla).Satu saksi tersebut yakni, Staf di Kantor PT Rohde and Schwarz, Edwin Djaya. Sedianya, Edwin Djaya akan diperiksa untuk tersangka Direktur PT Rohde and Schwarz, Manager ,,EA,,. ,,EA,, merupakan tersangka baru dalam kasus ini. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ,,EA,," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (11/1/2019).Sejauh ini, KPK baru menetapkan tujuh tersangka terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di Bakamla. Dari tujuh tersangka, enam di antaranya sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor. Saat ini, tinggal ,,EA,, yang masih menjalani proses penyidikan di KPK. Erwin diduga telah membantu Direktur PT Merial Esa, Fahmi Dharmawansyah yang kini telah divonis bersalah, untuk menyalurkan uang suap kepada Anggota DPR RI, Fayakhun Andriadi.Atas perbuatannya, ,,EA,, disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP. (Mtc/Okz)