Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Tak Kunjung Usai, Pungli Pemakaman Semakin Liar, Khususnya Daerah ini

Tak Kunjung Usai, Pungli Pemakaman Semakin Liar, Khususnya Daerah ini

Redaksi - Sabtu, 12 Januari 2019 11:30 WIB
google
Praktik pungutan liar (pungli) masih kerap ditemui di areal Tempat Pemakaman Umum (TPU). Mulai dari pungli terhadap ahli waris untuk mengurus makam baru hingga fenomena makam fiktif alias memesan lahan yang diinginkannya sebelum si empunya meninggal dunia
MATATELINGA, Jakarta: Praktik pungutan liar (pungli) masih kerap ditemui di areal Tempat Pemakaman Umum (TPU). Mulai dari pungli terhadap ahli waris untuk mengurus makam baru hingga fenomena makam fiktif alias memesan lahan yang diinginkannya sebelum si empunya meninggal dunia. Namun, praktik pungli perlahan tapi pasti berhasil diminimalisir di sejumlah makam di wilayah DKI Jakarta. Seperti misalnya di TPU Menteng Pulo, Kasablanka, Jakarta Selatan."Jadi, semuanya sekarang itu semuanya sudah dalam pengawasan Pemprov DKI Jakarta melalui Pelayanan Terpada Satu Pintu (PTSP) untuk mengurusi makam. Sehingga baik pungli dan makam fiktif sudah tak ada lagi," ujar pengelola TPU Menteng Pulo, Edi Nurzama saat berbincang dengan Okezone, belum lama ini. Ia menjelaskan, syarat bagi masyarakat yang ingin mendapatkan makam tidaklah sulit. Sudah terdapat prosedur yakni ahli waris selaku pemohon hanya membawa syarat berupa KTP dan KK almarhum yang berdomisili di Jakarta, beserta surat keterangan kematian dari kelurahan dan surat keterangan dari rumah sakit ke petugas di TPU.Namun, bagi masyarakat yang memiliki KTP di luar Jakarta, juga bisa dengan mengeluarkan surat keterangan kematian dari rumah sakit yang ada di luar DKI. Kemudian, petugas TPU mengeluarkan surat rekomendasi ke PTSP kelurahan pemohon untuk nantinya mengurusi pembiayaan makam yang dibayarkan melalui Bank DKI."Bank DKI yang ada di kecamatan atau kelurahan pemohon. Yang bertanggung jawab ada di PTSP semuanya seperti perizinan untuk makam. Jadi, di TPU hanya teknis pelaksanaannya saja," paparnya. Ia lantas menekankan kisaran harga baru untuk sebuah makam baru, ahli waris hanya perlu mengeluarkan biaya maksimal sebesar Rp40.000 - Rp100.000 per tiga tahun. Yang mana biaya itu sudah termasuk dengan perawatan makam nantinya oleh petugas TPU."Harga makam baru itu maksimal Rp100.000 dan itu berlaku per tiga tahun, bila habis diperpanjang kembali melalui prosedur yang sama," lanjutnya.Dengan pengawasan yang ketat dari Pemprov DKI, Edi mengaku optimistis praktik pungli atau percaloan makam yang kerap meresahkan masyarakat dapat diberangus habis. Senada dengan Edi, pengawas TPU Tanah Kusir, Sobari mengklaim bahwa di areal TPU tersebut praktik pungli saat ahli waris mengajukan lahan makam sudah nihil. Pasalnya, semua TPU di bawah Pemprov DKI Jakarta sudah memiliki tata cara yang sama untuk menghindari adanya peredaran uang panas."Masalah retribusi makam semua melalui PTSP, dengan biaya maksimal Rp100.000 per tiga tahun," sebutnya.Meski dengan tata cara yang mudah, Sobari mengakui masih banyak ahli waris yang malas mengurus makamnya sendiri. Seperti dengan menyuruh pihak ketiga dengan membawa surat kuasa dari ahli waris dalam mengurusi makam tersebut. "Kadang ada juga misalkan yang mengurus dari yayasan gereja. Nah itu kan pihak ketiga karena sudah bawa surat kuasa dari ahli waris," sebutnya.Pihaknya mengaku khawatir kondisi seperti ini sering dimanfaatkan dengan biaya lebih tinggi. "Kita mau tolak tapi takut disangka tak mau memberikan makam. Mengingat syarat mereka juga sudah terpenuhi. Padahal urus makam bisa dibilang gampang," jelas Sobari.Saat disingggung mengenai fenomena makam fiktif, Sobari mengaku telah melakukan pendekatan kepada ahli waris yang memiliki itu. Agar lahan tersebut bisa digunakan TPU untuk dialihkan kepada pihak lain."Kita sudah bongkar ya dulu, kita sudah melakukan pendekatan kepada ahli waris yang bukan haknya. Jadi kita berusaha mengembalikan fungsi, kalau jenazah enggak ada, kita berikan kepada pihak lain," tutupnya. (Mtc/Okz)

Editor
:
Sumber
: Okezone

Tag:

Berita Terkait

Nasional

Bupati Karo Tidak Pernah Menyerukan Aksi Tabrak Pelaku Pungli di Pemandian Air Panas

Nasional

Halte Bus Listrik di Jalan Gatot Subroto: Solusi Transportasi atau Sumber Kemacetan Baru?

Nasional

Macet Hari Ini, Harapan untuk Medan Esok Hari

Nasional

Ini Dia Produk Varian Molto Yang Bisa Anda Dapatkan di Blibli

Nasional

Hari Lahir Pancasila: Di mana Peran Mahasiswa?

Nasional

IKAN SAPU - SAPU DI DANAU TOBA: SAAT SOLUSI MENJADI MASALAH BARU