Matatelinga - Jakarta, Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) menggugat Undang-Undang Pemilu 2012 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materi difokuskan pada pelarangan pengumuman hasil survei pada hari tenang serta pengumuman hasil quick count baru bisa dilakukan paling cepat dua jam setelah pemungutan suara selesai.Sekretaris Dewan Etik Persepi, Burhanuddin Muhtadi, mengatakan ada ancamanan pemidanaan kepada setiap orang yang mengumumkan hasil survei pada masa tenang dan kepada pelaksaanaan quick count. "Ini bisa memunculkan kriminalisasi lembaga survei dan kriminalisasi media," kata Burhan di kantornya, Jalan Cikini V, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2014).Pihaknya juga telah mengajukan uji materi UU Nomor 8 Tahun 2008 itu ke MK per tanggal 20 Februari 2014 kemarin. Dia khawatir adanya ancaman pemidanaan kepada setiap orang yang mengumumkan hasil survei pada masa tenang."Pasal yang diajukan uji materi adalah Pasal 247 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6). Ada juga Pasal 291 dan Pasal 317 ayat (1) dan ayat (2), UU No 8/2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD," bebernya.Kabid Hukum dan Etik Persepi, Andi Syafrani menambahkan, di waktu lampau, MK juga pernah menganulir aturan pelarangan mirip dengan yang sekarang."MK telah menganulir sejumlah pasal UU No 10/2008 tentang Pemilu DPR, DPR, dan DPRD lewat Putusan No 9/PUU-VII/2009, dan putusan terkait UU No 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden lewat Putusan No 98/PUU-VII/2009," ungkapnya. Menurutnya, sidang perdana uji materi tersebut pada tanggal 24 Maret di MK. Ia berharap MK dapat memutuskan secepatnya.Selain itu, ketentuan pasal-pasal tersebut bersifat eenmalig (hanya sekali berlaku). Atau setidaknya dibuatkan putusan sela untuk menunda pelaksanaan ketentuan tersebut hingga putusan akhir dibacakan."Kami mohon kepada MK untuk dapat mempercepat proses persidangan uji materi yang diajukan. Karena waktu pelaksanaan ketentuan tersebut sudah sangat dekat," pungkasnya.(KNIA/Okc)