Matatelinga - Jakarta, Fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai pelestarian satwa langka merupakan upaya untuk melindungi kekayaan alam Indonesia. Pasalnya, sekarang ini sangat kurang kesadaran dari warga Indonesia untuk menjaga ekosistemnya. Indonesia memiliki kekayaan alam yang luar biasa. Pemandangan alam, ragam satwa dan tumbuhan yang begitu banyak menjadi daya tarik yang memesona hingga Indonesia dituju turis asing. Sayang, hal ini tidak didukung dengan pelestarian alam dari warganya sendiri. "Kita punya 17 persen dari biodiversity dunia, tapi tidak dijaga dengan baik," kata Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan saat peluncuran Fatwa MUI No. 4 tentang Pelestarian Satwa Langka untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistem di Kebun Binatang Ragunan, Jakarta, Rabu (12/3/2014). "Fatwa MUI ini merupakan tonggak sejarah yang penting karena sebelumnya belum ada fatwa tentang perlindungan satwa," imbuhnya. Harapannya, fatwa ini dapat mempercepat tumbuhnya kesadaran manusia untuk menjaga ekosistem dan lingkungan sekitarnya. "Kita harus sadar bahwa merusak lingkungan, mengeksploitasi satwa itu tak hanya melanggar norma hukum, tapi juga agama," tukas Zulkifli.(KNIA/Okc)