Matatelinga - Jakarta, Adanya pengaduan mengenai penjualan online barang sitaan di bea cuka, dikaui oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Pasalnya, saat ini sedang marak kasus tersebut."Memang modus ini sering terjadi kami juga ada yang datang ke kantor, ada laporan juga dari email masukan, ada yang lewat telepon," ujar Kasubdit Humas DJBC Haryo Limanseto Jakarta, Kamis (13/3/2014).Penipuan tersebut, lanjutnya, telah banyak yang mengatasnamakan Bea Cukai. Namun dirinya membantah bahwa selama ini pihaknya tidak pernah melelang barang sitaannya."Ini barang sitaan tidak pernah kita lelang, itu diurus ada aturannya. Barang yang tidak dikuasai pemiliknya, akan menjadi barang milik negara, kita limpahkan peruntukannya ke Kemenkeu dan dilelang oleh Direktorat Jenderal Kekayaan negara melalui kantor lelang negara," ujarnya.Sebelumnya, keluhan salah satu pemilik akun Facebook yang tidak ingin disebutkan namanya. Dia mengatakan, setelah pembeli SMS untuk order barang maka akan langsung direspons untuk SMS kembali dengan format sedemikian rupa layaknya profesional.Mereka sangat cepat merespons calon pembeli dengan bahasa yang profesional. Setelah pembeli transfer uang, semua terkendali seperti biasa layaknya jual beli sistem online. Setelah dua hingga tiga hari, pembeli akan ditelepon dari seseorang yang mengaku dari pihak Bea Cukai dan mengklaim bahwa barang adalah BM dan pembeli diancam kurungan penjara dan ancaman hukum lainnya.(Okz/Adm)