MATATELINGA, Jakarta: Bagi masyarakat Kota Jakarta tidak bisa lagi membuang sampah sembarangan, apalgi kedalam saluran (kali) bakal kena denda. Seperti Pria yang membuang sampah ke kali saat anggota UPK Badan Air Lingkungan Hidup DKI Jakarta sedang bertugas akhirnya mendapat sanksi denda. Pasalnya, pria tersebut dikecam dan dianggap tak peduli lingkungan serta tak menghargai petugas kebersihan.Dia membuang sampah ke Kali Krukut Bawah, Kebon Dalam, Kecamatan Tanah Abang.Akun Instagram @upkbadanairdlhdki, pria tersebut disanksi sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dengan denda Rp300 ribu.Dinas Lingkungan Hidup DKI juga melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat sekitar agar menjaga lingkungan tempat tinggal yang berdekatan dengan Kali Krukut."Semoga menjadi pelajaran untuk kita semua ya. Ingatkan Teman dan Saudara untuk menjaga lingkungan dengan cara mengendalikan sampah plastik," tulis akun tersebut, Kamis (31/1/2019). Menariknya, salah satu foto menampilkan pria tersebut menerima berkas denda di lokasi yang sama saat foto viral diambil. Anggota UPK Badan Air yang sama juga terlihat berada di dalam kali.