MATATELINGA, Palembang: Majelis Hakim memvonis mati terhadap bandar besar narkoba asal Jawa Timur, bernama Letto dan empat orang jaringannya. Dimana, Letto Cs ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel beberapa waktu lalu.Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman menyatakan pad Wartawan sangat lega yang vonis mati yang diberikan terhadap jaringan narkoba tersebut. Pasalnya, apa yang diharapkan untuk hukuman mati kepada Letto akhirnya bisa terwujud."Saya sangat apresiasi atas kerja keras Jaksa dengan menuntut Letto hukuman mati dan putusan majelis hakim dengan hukuman mati yang dijatuhkan," sebutnya, Kamis (7/2/2019).Hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim terhadap bandar besar dari Surabaya ini disebut Farman sebagai surat cinta peringatan bagi bandar narkoba lainnya di wilayah Sumsel.Tambah Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, kita tidak akan main-main dalam menindak bandar narkoba dan kroninya. "Ini surat cinta peringatan kami kepada para bandar, bila ini bentuk keseriusan kami memberantas narkoba.""Dengan keseriusan kami ini, dibantu jaksa dan hakim dalam menuntut dan memutuskan bisa jadi peringatan bila ini tidak main-main," sebutnya lagi.Letto, merupakan bandar narkoba asal Surabaya. Mereka mengambil barang dari Palembang, ada yang disebar di Palembang dan adanya yang disebar ke Surabaya. Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel setelah, dilakukan penyelidikan cukup lama.Letto tidak ditangkap sendirian, tetapi ia juga ditangkap bersama lima orang lainnya yang merupakan kaki tangannya.Letto juga sempat berupaya kabur dari tahanan sementara Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dengan menjebol dinding tahanan. Namun, aksinya diketahui anggota berhasil dicegah.Upayanya melarikan diri, dengan menyuruh salah satu pemilik kantin di Polda Sumsel untuk menyelundupkan mata bor ke dalam makanan yang dipesannya. Aksi itu, diketahui dan akhirnya pemilik kantin dan adik Letto juga ikut diamankan.Selain itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel tidak hanya menangkap Letto CS yang merupakan bandar besar narkoba asal Surabaya, akan tetapi Letto juga dikenakan TPPU.Dari pengungkapan kasus ini, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel setidaknya menyita satu unit truk Fuso, Enam mobil mini bus, enam sepeda motor berbagai merk dan tipe serta uang tunai Rp 300 juta."Letto kami kenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), karena kami ketahui bila ia memiliki banyak aset dari hasil mengedarkan narkoba.Selain aset, kami juga membekukan sejumlah rekening milik Letto yang digunakan untuk transaksi narkoba," ujar Farman lagi.Letto sebelumnya menjalani sidang upayanya melarikan diri dari penjara daa divonis majelis dengan hukuman enam bulan penjara. Sekarang, Letto CS divonis hukuman mati oleh majelis hakim berdasarkan tuntutan jaksa."Tinggal menunggu sidang TPPUnya. Karena, Letto CS ini harus dimiskinkan," katanya.