Matatelinga - Jakarta, Dengan penuh kepolosan, bocah berusia sekira empat tahun mengibarkan bendera PDI Perjuangan di Lapangan Cenderawasih, Jakarta Barat, Minggu (16/3/2014).
Tak hanya bendera, jaket yang dikenakan sang bocah pun bergambar banteng mocong mutih lengkap dengan nama salah seorang caleg di bawahnya.
Keasyikannya dalam bermain bendera partai itu, meruntuhkan segala aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu, yang tentu tak dipahaminya.
Dalam pasal tersebut tertulis secara jela bahwa mereka yang belum memiliki hak suara dilarang hadir dalam kampanye.
Sedangkan salah satu orang tua yang sedang asik memangku anaknya, mengaku tak tahu akan aturan main anak-anak tak boleh ke lokasi kampanye. "Beneran, saya enggak paham soal itu. Kalau tahu ya saya enggak bawa," ujarnya.
(Okz/Mt-01))