Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Keputusan Presiden Nomor 39/M Tahun 2014 tentang pemberhentian Mohammad Jumhur Hidayat

Keputusan Presiden Nomor 39/M Tahun 2014 tentang pemberhentian Mohammad Jumhur Hidayat

Admin - Senin, 17 Maret 2014 17:01 WIB
Matatelinga - Jakarta, Sebagai pengganti Jumhur, SBY menugaskan Gatot Abdulah Mansyur, mantan Dubes RI di Riyadh, Saudi Arabia.

 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 39/M Tahun 2014 tentang pemberhentian Mohammad Jumhur Hidayat dari jabatannya sebagai Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) pada 11 Maret 2014.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam menjelaskan, salah satu pertimbangan Presiden memberhentikan Jumhur adalah dalam rangka penyegaran organisasi.

“Jumhur Hidayat sudah menjabat sebagai Kepala BNP2TKI selama lebih dari 7 (tujuh) tahun, yaitu diangkat sebagai Kepala BNP2TKI berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 2/M Tahun 2007 tanggal 11 Januari 2007. Selain itu, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) sudah meminta penggantian ini sejak beberapa bulan lalu,” kata Dipo di Jakarta, Senin (17/3/2014).

Sebagaimana diketahui, Kepala BNP2TKI merupakan jabatan struktural eselon I yang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) jabatan eselon I disebut sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi.

Dalam Pasal 117 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 antara lain diatur bahwa jabatan pimpinan tinggi hanya dapat diduduki paling lama lima tahun. Oleh karena itu, pejabat eselon I yang sudah lebih dari lima tahun menduduki jabatan yang sama harus dimutasikan ke jabatan lain atau diberhentikan.

Dipo menjelaskan Surat Keputusan Presiden tentang pemberhentikan tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan yaitu tanggal 11 Maret 2014. Dengan demikian, jabatan Kepala BNP2TKI harus segera diserahterimakan kepada pejabat baru yang menggantikannya.

Mengenai pengangkatan Gatot Abdulah Mansyur sebagai Kepala BNP2TKI itu, sambung Dipo, dilakukan dengan mempertimbangkan pengalaman yang bersangkutan selama bertugas sebagai duta besar RI di Riyadh, dan Konsul Jendral RI di Jeddah, serta Direktur Timur Tengah Kementerian Luar Negeri.

“Pengalaman selama bertugas di Timur Tengah dan Kementerian Luar Negeri tersebut diharapkan dapat bermanfaat dalam menangani berbagai masalah TKI,” tuturnya.

Dipo Alam juga mengemukakan, pejabat baru Kepala BNP2TKI itu diharapkan mampu mengembangkan potensi dan peluang penempatan TKI dan perlindungan TKI di wilayah lain, seperti Hongkong dan Korea Selatan.

(Okz/Mt-01)


Tag:

Berita Terkait

Nasional

Sempat Diterlantarkan, Wali Kota Sibolga Revitalisasi Stadion Horas: Ini Janji Kampanye Kami

Nasional

Susu Anlene OsteoWalk 10.000 Langkah ,Untuk Cegah Osteoporosis

Nasional

Kabar Ada "Campur Tangan" Greenland, Denmark Panggil Diplomat AS

Nasional

Wagub Sumut Harapkan Pengawas Pemilu Terus Tingkatkan Kapasitas dan Integritas

Nasional

Perintah Eksekutif, Trump Menandatangani Aturan Pemilu

Nasional

DPO Terpidana Yosarman Bawamenewi Alias Ama Wima Menyerahkan Diri Ke Kejari Gunungsitoli