MATATELINGA, Balikpapan: Kepolisian Daerah Kalimantan Timur bersama Kejaksaan Balikpapan memusnahkan barang bukti penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 18 Kilogram, di Ruang Mahakam Polda Kaltim, Rabu (20/3/2019).Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara mencampurkan sabu ke dalam larutan air di dalam wadah. Kemudian, barang bukti itu dibelender sampai rata dan dibuang ke dalam kamar mandi.Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Direktur Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Akhmad Shaury didampingi Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana serta unsur Jaksa dan para tersangka.Akhmad Shaury menjelaskan dari barang bukti 18 Kg sabu yang dimusnahkan ini, polisi berhasil mengamankan delapan orang tersangka dengan lokasi penangkapan yang berbeda, yaitu di Samarinda, Kukar, dan Balikpapan."Dari kedelapan kasus ini, yang terbesar saat ini yaitu pengungkapan narkoba di Kecamatan Anggana, Kabupaten Kukar yang terjadi bulan Februari 2019. Dari sana kita amankan dua orang tersangka serta barang bukti sebesar 12 Kg sabu," jelas Kombes Pol Akhmad Shaury.Dengan terungkapnya peredaran narkoba di Kabupaten Kukar, personel melakukan pengembangan kasus. Hasilnya, polisi menangkap 1 orang tersangka di Kota Balikpapan dengan barang bukti 5 Kg.Sementara itu Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Ade Yaya Suryana mengaku peredaran narkoba di Kaltim kini telah memprihatinkan. Dengan dimusnahkannya barang bukti ini, setidaknya Polda Kaltim berhasil menyelamatkan ribuan anak bangsa dari penyalahgunaan Narkoba di Kaltim."Kami mengimbau peran serta masyarakat luar biasa besar untuk ungkapan jaringan narkoba. Banyak kasus terungkap berkat kerjasama dengan masyarakat," tutur Ade Yaya.Para tersangka akan dikenakan Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 114 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Mtc/Okz)