Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Sidang Kasus Pencaplokan Aset, Hakim Usir Saksi

Sidang Kasus Pencaplokan Aset, Hakim Usir Saksi

Redaksi - Senin, 01 April 2019 23:25 WIB
GOOGLE
Suasana sidang kasus pencaplokan aset Pemkab Tangerang
MATATELINGA, Tangerang: Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar sidang kasus dugaan pencaplokan aset Pemkab Tangerang yang menghadirkan terdakwa Direktur PT Mitra Propindo Lestari (PT MPL), Tjen Jung Sen. Pada sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Gunawan itu mengagendakan mendengar keterangan saksi yang meringankan terdakwa.Namun, saksi bernama Muttaqin, yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Dinas PUPR Provinsi Banten datang tanpa membawa surat resmi. Alhasil, ia diberi peringatan keras bahkan diusir keluar ruang sidang."Anda PNS ada surat tugas?" tanya Hakim Gunawan kepada saksi di persidangan, Senin (1/4/2019).Mendengar pertanyaan hakim, saksi beralasan bahwa dirinya telah menyampaikan izin kepada atasannya untuk hadir di persidangan. "Saya sudah izin ke pimpinan," katanya menjawab pertanyaan hakim.Hakim Gunawan kemudian menyatakan bahwa seseorang yang sedang dalam waktu dinas, harus mengantongi surat tugas apabila hendak memberi kesaksian di persidangan, terlebih yang bersangkutan berstatus sebagai PNS."Enggak bisa izin lisan, kalau tidak ada surat tugas, tidak bisa. Ini aturan Undang-undang Pegawai Negeri Sipil kalau saudara tidak ada surat tugas berarti kehadiran saudara ilegal. Kecuali bukan pegawai negeri," kata hakim menimpali.Sidang akhirnya tidak berlangsung lama, lantaran Ketua Majelis Hakim Gunawan memutuskan menunda sidang sampai saksi membawa surat tugas sebagaimana yang diminta sesuai ketentuan yang berlaku."Begini saja saudara jaksa dan penasihat hukum, ini (sidang) ditunda dulu. Kalau begini, namanya saudara (saksi) keluyuran. Nanti (kalau) saya periksa lalu Satpol PP nangkap saudara bagaimana? Anda (bersaksi) tidak resmi. Kalau namanya resmi itu pakai hitam di atas putih," ucap Hakim Gunawan. "Enggak bisa pegawai negeri keluyuran begini, karena Anda ini PNS, Saya wajib mengingatkan Anda dengan keras. Sana balik lagi saudara," kata hakim lagi seraya memerintahkan saksi keluar meninggalkan ruang sidang.Pada kasus ini, terdakwa Tjen Jung Sen didakwa melanggar Pasal 69 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang dengan ancaman penjara 3 tahun dan denda Rp500 juta. Kasus ini berawal setelah Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang memperingati PT MPL untuk menghentikan pembangunan jalan di kawasan industri dan Parsial 19.Pasalnya, kawasan industri yang berada di sekitar Sungai Turi tersebut merupakan daerah resapan air dan kawasan hijau milik Pemkab Tangerang yang dilarang dibeton. Lantaran peringatan itu tidak diindahkan, pihak DBMSDA melaporkan PT MPL ke Polda Metro Jaya. Tjen Jung Sen pun ditetapkan sebagai tersangka dan kini berstatus terdakwa untuk menjalani persidangan sebagai proses hukum selanjutnya. (Mtc/Okz)

Editor
:
Sumber
: Okezone

Tag:

Berita Terkait

Nasional

Wakil Bupati Asahan Sambut Kedatangan KKN PPM Yogyakarta

Nasional

Re-LUN Ungkap Korupsi Sebesar US$50 Juta Dibalik Proyek AMI PLN, Diduga Mengalir ke Darmawan Prasodjo Cs

Nasional

Ini Dia Produk Varian Molto Yang Bisa Anda Dapatkan di Blibli

Nasional

Bukan Kontrak, Tapi CoP Akar Masalah RI hingga Kalah Digugat Navayo di Arbitrase Singapura

Nasional

Sempat Ricuh, Hakim Vonis 3 Tersangka Sidang Korupsi Proyek Tapal Batas Mamuju

Nasional

Diduga Mark-Up, Kejagung Tahan 3 Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola Program MBG