MATATELINGA, Jakarta: Evi Diana Sitorus, istri mantan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Erry Nuradi, menjadi saksi bersama dua mantan anggota DPRD Sumut lainnya, Zulkarnain alias Zul Jenggot dan Hamamisul Bahsan. Dalam kasus uang ketok Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumatera Utara (Sumut) tahun 2012-2015 sebesar Rp61.83 miliar terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa (2/4/2019) malam, sekira jam 19.00 WIB. "Dalam persidangan itu, akhirnya saksi Hamamisul Bahsan mengakui menerima Rp720 juta seluruhnya dari Muhammad Ali Nafiah. Saksi sebelumnya memberi keterangan berbelit-belit, karena pada sidang-sidang sebelumnya, saksi tidak mengakui menerima uang ketok dari Muhammad Ali Nafiah yang diterima hanya dari Ahmad Fuad Lubis, nantan Kepala Biro Keungan Kantor Gubsu," kata Rinto Maha kepada kru koran ini, Rabu (3/4/2019).Pada sidang itu juga, jelas Rinto Maha yang bersama Dion Pongkor SH dan Maju Posko Simbolon SH menjadi kuasa hukum tiga tersangka lainnya, yakni Washington Pane, Rahmiana Pulungan dan Syafrida Fitrie, pengakuan Hamamisul Bahsan yang dihadirkan jaksa bertentangan dengan dakwaan karena ketika ditanya kapan memberikan uang Rp50 juta ke Rahmiana dkk tidak bisa menjelaskan kapan waktu, bulan dan tahun atau tidak mengingat lagi waktu kejadian."Pada poin saksi Zulkarnain atau Zul Jenggot mengakui tidak menerima uang dari Muhammad Ali Nafiah sebesar Rp525 juta jatah DP APBD 2014 yang Rp50 juta peranggota dewan," timpal Dion Pongkor."Dan pada catatan Muhammad Ali Nafiah juga menerima seluruh Fraksi PKS termasuk Zul Jenggot Rp525 juta juga tidak tersangka. Yang lebih tidak masuk akal, peran Zul Jenggot yang demikian besar juga tidak tersangka," imbuh Maju Posko Simbolon.Kesaksian yang paling ditunggu-tunggu pada sidang itu adalah keterangan dari Evi Diana Sitorus, istri mantan Gubsu, Erry Nuradi. Dalam kesaksiannya, mantan anggota DPRD Sumut dari Partai Golkar itu mengakui menerima uang ketok sebesar Rp127 juta dari mantan Bendahara DPRD Sumut, Muhammad Ali Nafiah. Namun anehnya, Evi Diana juga tidak dijadikan tersangka oleh KPK.Pada poin tersebut, sambung Rinto, dia dan tim pensihat hukum terdakwa, langsung menanyakan ke Hamamisul Bahsan terkait pembagian tersebut dan dijelaskan waktu itu Evi Diana sedang umroh.Keterangan Hamamisul Bahsan itu langsung dikonfrontir kepada Evi Diana Sitorus dan mengaku, dia umroh pada medio bulan Juni atau Juli, tapi lupa tahunnnya.Pada persidangan tersebut, timpal Dion Pongkor SH dan Maju Posko Simbolon SH, penasihat hukum terdakwa lainnya, banyak keterangan para saksi yang tidak bersesuaian. "Contoh keterangan Ali Nafiah yang menjelaskan telah memberikan uang Rp525 juta ke Zul Jenggot yang dibantah Zul Jenggot sendiri, dan keterangan Ahmad Fuad Lubis, mantan Kepala Biro Keuangan tahun 2014 sampai 2016 juga berbeda atau tidak bersesuaian satu sama lain yaitu keterangan Hamamisul Bahsan yang menjelaskan datang berdua dengan terdakwa Richard Eddy Lingga mengambil uang Rp1.5 miliar dan kemudian dibantah Richard Eddy Lingga juga di persidangan," papar keduanya.Jadi atas hal itu, penasihat hukum terdakwa Rahmiana Pulungan Dkk, meminta kepada hakim Ketua Majelis Hakim Hariono, SH MH untuk melakukan acara pemeriksaan saksi konfrontir dan atas hal tersebut hakim ketua memerintahkan jaksa KPK untuk menghadirkan empat orang saksi kembali ke persidangan yaitu Ahmad Fuad Lubis, Randiman Tarigan, selaku mantan Sekretaria DPRD Sumut, Muhammad Ali Nafiah dan Zul Jenggot.(Mtc)