Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Kembali Ahmad Dhani Mengajukan Penangguh Penahanan
Dengan Jaminan Prabowo,

Kembali Ahmad Dhani Mengajukan Penangguh Penahanan

Redaksi - Senin, 15 April 2019 20:07 WIB
Hand Over
MATATELINGA, Jakarta:   Musisi, Ahmad Dhani  menjadi terdakwa ujaran kebencian, mengajukan   kembali  penangguhan penahanan dengan menyaturkan penjamin baru. Kali ini penjaminnya adalah calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto.

Terdakwa ujaran kebencian melalui tim penasihat hukum, mengajukan surat permohonan yang dimasukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (15/4/2019).Terdakwa ujaran kebencian Ahmad Dhani kembali mengajukan penangguhan penahanan dengan menyaturkan penjamin baru. Kali ini penjaminnya adalah calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto.Pengacara Dhani, Hendarsam Marantoko menyatakan selain memasukan permohonan ke PN Jakarta Selatan, pihaknya juga telah menyurati Mahkamah Agung terkait permohonan ini.

"Jadi sesuai dengan prosedur yang ada, hari ini kami masukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena segala surat menyurat terkait perkara Kasasi di Mahkamah Agung ini melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tapi kami juga akan menyurati Mahkamah Agung berikut dengan lampiran tanda terimanya bahwa kami sudah mengajukan permohonan Pak Prabowo sudah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan," ujar Hendarsam di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (15/4/2019).Maka dari itu, Hendarsam berharap Mahkamah Aging dapat memproses pengajuan penangguhan penahanan tanpa harus menunggu berkas-berkas dari PN Jaksel.Alasan pertimbangan kembali mengajukan permohonan penangguhan penahanan tak lain karena Dhani adalah tulang punggung keluarga. Kemudian selama proses penyidikan di tingkat kepolisian, kejaksaan, juga pengadilan kliennya selalu berprilaku baik."Jadi karena tidak ada keadaan yang signifikan, kecuali ada indikasi ingin melarikan diri, ada indikasi untuk mengulangi perbuatan, nah itu bisa masuk dalam pertimbangan hukum. Sehingga dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya kan, menghilangkan barang bukti, sehingga dilakukan penahanan," kata dia.Tidak sampai disana, pengajuan permohonan penangguhan penahanan juga karena pentolan Banda Dewa 19 itu juga maju sebagai calon legislatif, sehingga ini dinilai merugikan bagi kliennya.Bahkan, Prabowo pun sendiri yang meminta untuk menjadi penjamin bagi Ahmad Dhani. Prabowo inisiatif mengajukan diri ketika berbincang dengan kliennya karena merasa Dhani adalah korban dalam kasus ini."Dalam kasus politik Ahmad Dhani adalah seorang pahlawan bagi sebagian rakyat seperti itu, sehingga Pak Prabowo apa namanya itu mengajukan diri untuk meminta menjaminkan dirinya melakukan penangguhan penahanan," jelasnya.Diketahui sebelumnya, beberapa tokoh politik juga mengajukan diri jadi penjamin agar Dhani tidak ditahan. Beberapa diantarnya adalah Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon dan Fahri Hamzah.

Editor
:
Sumber
: Okezone

Tag:

Berita Terkait

Nasional

Matatelinga.com Meraih Juara Satu, Pembaca dan Pengunjung Terbanyak Pemberitaan Polda Sumut

Nasional

Sukseskan Gerakan ASRI, Forkopimda Sibolga Gotong Royong Massal Bersama Warga

Nasional

Dihantam Banjir Bandang Jalan Desa Kampung Mudik-Aek Dakka Barus Sudah Dapat Dilalui

Nasional

PWI Labuhanbatu Akan Gelar Konferensi IX, Panitia Pelaksana Terbentuk

Nasional

Pemprov Sumut Genjot Pembangunan Infrastruktur Terpadu Lewat Program INSTANSI

Nasional

Polwan Polda Sumut Laksanakan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Sumut, Dengan Humanis