MATATELINGA, Tangerang Selatan: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersiap menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 2 tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah Ciputat Timur, yakni TPS 49 Rengas dan TPS 71 Cempaka Putih.Ketua KPU Kota Tangsel Bambang Dwitoro, menjelaskan, pihaknya telah bersiap menyelenggarakan PSU pada 2 TPS tersebut. Dalam pelaksanaannya nanti, kata dia, akan disesuaikan pada peraturan yang telah ditentukan."Kita rencanakan PSU pada hari Rabu tanggal 24 (April-red) besok," katanya kepada wartawan, Minggu (21/4/2019).Ia melanjutkan, penyelenggaraan PSU akan disesuaikan dengan proses pemungutan suara pada 17 April, yaitu mulai pukul 07.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB."Untuk waktunya sama dengan waktu saat pencoblosan sebelumnya," katanya. "Kita rencanakan PSU pada hari Rabu tanggal 24 (April-red) besok," katanya kepada Okezone, Minggu (21/4/2019).Ia melanjutkan, penyelenggaraan PSU akan disesuaikan dengan proses pemungutan suara pada 17 April, yaitu mulai pukul 07.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB."Untuk waktunya sama dengan waktu saat pencoblosan sebelumnya," katanya. Data yang dihimpun menyebutkan, jika di TPS 49 ditemukan 14 orang pemilih yang dibiarkan mencoblos, meski menyalahi ketentuan yang berlaku. Lalu untuk TPS 71, ada dua orang pemilih yang melakukan hal serupa. Akhirnya, di 2 TPS itu diputuskan untuk dilaksanakan PSU. (Mtc/Okz)