Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
KPK Periksa Mendag Enggartiasto Lukita

KPK Periksa Mendag Enggartiasto Lukita

Redaksi - Senin, 29 April 2019 23:20 WIB
GOOGLE
Mendag Enggartiasto
MATATELINGA, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita untuk diperiksa terkait dugaan penerimaan gratifikasi anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso. ‎KPK akan memanggil Politikus NasDem tersebut sebagai saksi."Bisa saja dipanggil sebagai saksi atau diminta keterangan, jika memang dibutuhkan ya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (29/4/2019).Sebelumnya, tim penyidik KPK telah menggeledah ruangan Mendag, pada hari ini. Selain ruang kerja Enggar, tim juga menggeledah ruang biro hukum dan ruang staf Kemen‎dag.Dalam penggeledahan tersebut, tim menyita sejumlah bukti tambahan yang diduga berkaitan dengan penerimaan g‎ratifikasi Bowo Sidik Pangarso. Bukti tersebut berupa dokumen perdagangan gula rafinasi.Febri mengatakan pihaknya masih akan mempelajari terlebih dahulu dokumen yang disita dari ruang kerja Enggar. Setelah mempelajari dokumen yang disita tersebut, tim baru akan memanggil sejumlah saksi dari Kemendag untuk mengonfirmasi hasil sitaan."Setelah kami pelajari hasil penggeledahan itu, maka saksi saksi yang dibutuhkan itu bisa dipanggil, bisa pejabat dr kementerian perdagangan, bisa juga pihak pihak lain yang kami pandang relevan sepanjang untuk kebutuhan membuktikan penyidikan yg sedang berjalan saat ini," kata Febri.‎Sebelumnya, kuasa hukum Bowo Sidik Pangarso, Saut Edward Rajagukguk menyebut bahwa ada sejumlah uang yang diterima Bowo Sidik Pangarso ‎dari seorang menteri. Menteri tersebut menyumbangkan uangnya untuk serangan fajar Bowo Sidik Pangarso.Namun, Saut Rajagukguk tidak menjelaskan secara rinci siapa menteri yang menyum‎bang uangnya untuk kepentingan serangan fajar Bowo Sidik Pangarso.Diduga, ada pemberian uang Rp2 miliar dari Menteri Enggar kepada Bowo Sidik Pangarso.Uang Rp2 miliar tersebut disinyalir sebagai pengamanan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) mengena perdagangan gula kristal rafinasi.Bowo sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sebagai penerima suap dan gratifikasi.‎ Dalam perkara suapnya, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD2 per metric ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima tujuh kali hadiah atau suap dari PT Humpuss.Bowo disinyalir menerima suap karena telah membantu PT Humpuss agar kapal-kapal milik PT Humpuss digunakan kembali oleh PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) untuk m‎engangkut pendistribusian pupuk. Sebab, kerjasama antara PT HTK dan PT PILOG telah berhenti.Bowo Sidik diduga‎ bukan hanya menerima suap dari PT Humpuss, tapi juga dari pengusaha lainnya. Total, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT Humpuss maupun pihak lainnya yakni sekira Rp8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar di Pemilu 2019.KPK sendiri telah menyita uang sebesar Rp8 miliar dalam 82 kardus dan dua boks. 82 kardus serta dua boks tersebut berisi uang pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu dengan total Rp8 miliar yang sudah dimasukkan kedalam amplop berwarna putih.  (Mtc/Okz)

Editor
:
Sumber
: Okezone

Tag:

Berita Terkait

Nasional

Halte Bus Listrik di Jalan Gatot Subroto: Solusi Transportasi atau Sumber Kemacetan Baru?

Nasional

Macet Hari Ini, Harapan untuk Medan Esok Hari

Nasional

Ini Dia Produk Varian Molto Yang Bisa Anda Dapatkan di Blibli

Nasional

Buntut Penangkapan Silmy Karim Cs Terkait Suap KITAS dan KITAP di Imigrasi, KPK Ditantang Formapera Periksa Yasonna Laoly!

Nasional

Kejagung Tahan Kepala BGN

Nasional

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Pemprov Sumut Perkuat Sistem Pengelolaan Pengaduan Masyarakat