Viral, Terpidana Setnov Diduga Berkeliaran, Begini Tanggapan KPK

Redaksi - Senin, 29 April 2019 23:30 WIB
GOOGLE
MATATELINGA, Jakarta: Terpidana perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto (Setnov) diduga siang tadi tampak berada di sebuah rumah makan padang dekat Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat.Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief, menjelaskan bahwa Setnov saat ini sudah berada dalam kewenangan Lapas Sukamiskin dan Ditjen Pemasyarakatan. Sebab, Setnov sudah divonis bersalah oleh Pengadilan dan telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin."‎Tolong coba tanyakan ke pak kalapas dan Ibu Dirjen PAS‎," kata Syarief di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (29/4/2019). Kendati demikian, Syarief berharap para terpidana kasus korupsi yang telah divonis bersalah agar menjalani hukuman sesuai aturan yang berlaku. Syarief mengatakan, pihaknya juga akan mengadakan diskusi terkait tata kelola pembenahan lapas, dalam waktu dekat."Kita berharap yang ada di lapas jalani hukuman dengan tertib. Kedua, tata kelola lapas lebih baik lagi. Nanti ada diskusi tentang lapas di sini besok, nanti ada dari litbang KPK," katanya.Sebelumnya, Kalapas Sukamiskin, Tejo Harwanto mengakui pihaknya memang telah memberikan izin Setya Novanto untuk menjalani perawatan dan tindakan medis di RSPAD, Gatot Subroto, Jakarta Pusat."Memang benar Saudara Setnov sekarang berada di RSPAD Gatot Subroto, melaksanakan perawatan dan tindakan medis dengan diagnosa," kata Kalapas Sukamiskin, Tejo Harwanto.Menurut Tejo, tindakan medis yang dilakukan Lapas Sukamiskin untuk melarikan Setnov ke RSPAD Gatot Subroto berdasarkan hasil diagnosa tim dokter. Berdasarkan hasil diagnosa tim dokter yang dibeberkan oleh Tejo, Setnov menderita sejumlah penyakit.

Penyakit yang diderita mantan Ketua DPR RI tersebut diantaranya yakni, Chronis Kidney Disease (CKD) atau gagal ginjal kronis‎, vertigo, serta Coronary Artery Disease (CAD) atau kelainan pada pembuluh darah di bagian jantung."Diagnosanya CKD, CAD, DM Tipe 2, Vertigo, Radikulopati L4-5. Itu bahasa kedokteran," terangnya.Tejo menjelaskan sebelum Setnov dilarikan ke RSPAD Gatot Subroto, mantan Ketum Golkar tersebut sudah sempat diperiksa oleh tim dokter di Lapas Sukamiskin dan salah satu RS Bandung. Hasilnya, harus dirujuk ke RSPAD Gatot Subroto.Tak hanya itu, Tejo menekankan bahwa Setnov dikawal oleh petugas dari Lapas Sukamiskin dan pihak Kepolisian saat menjalani perawatan medis di RSPAD Gatot Subroto."Sudah melakukan pemeriksaan di Lapas Sukamiskin dan RS di Bandung. Iya (dikawal) dari petugas Lapas dan pihak kepolisian," pungkasnya.‎Setnov sendiri telah divonis bersalah karena terlibat dalam perkara korupsi proyek e-KTP. Oleh pihak Pengadilan, Setnov divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.Selain itu, Setnov juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD7,3 juta serta dicabut hak politiknya selama lima tahun setelah menjalani pidana pokoknya.  (Mtc/Okz)

Editor
:
Sumber
: Okezone

Tag:

Berita Terkait

Nasional

15 Tahun Matatelinga : Sampai Hari Ini Kami Masih Setia Menjadi Penyampai Informasi Aktual dan Terpercaya

Nasional

Irjen TNI Berikan Briefing kepada Pati Mabes TNI Bahas Berbagai Isu Terkini

Nasional

Jangan Lewatkan Pertandingan Arsenal vs Manchester City di Community Shield

Nasional

Gaya Hidup Sehat Remaja: Kunci Menciptakan Generasi yang Produktif dan Berkualitas

Nasional

Membangun Manusia, Bukan Sekadar Infrastruktur

Nasional

Halte Bus Listrik di Jalan Gatot Subroto: Solusi Transportasi atau Sumber Kemacetan Baru?