MATATELINGA, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Melchias Marcus Mekeng untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 yang menyeret nama Dirut PT PLN nonaktif, Sofyan Basir (SFB)."Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa anggota DPR RI, Melchias Marcus Mekeng sebagai saksi untuk tersangka SFB terkait tindak pidana korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (8/5/2019).Selain Mekeng, KPK juga memanggil enam saksi lainnya untuk tersangka Sofyan Basir, yaitu Sekjen Kementerian ESDM, Ego Syahrial, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, Kepala Cabang PT Bank Mandiri cabang Jakarta Plaza Mandiri Eferlina.Kemudian KPK juga memanggil pemimpin wilayah Jakarta Senayan SVP PT BNI Yanar Siswanto, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, dan Dadang Suryadi berprofesi sebagai pegawai bank.Seperti diwartakan, Sofyan Basir diduga bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih selaku Anggota DPR-Rl dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pengusaha Johanes B Kotjo.Pemberian uang tersebut, ditenggarai bermuara pada kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-l. Hal tersebut juga diperkuat dengan adanya fakta-fakta persidangan yang muncul dari terpidana lainnya.Atas perbuatannya Sofyan disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Pasal 56 ayat (2) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(Mtc/Okz)