Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Depresi Ditinggal Nikah Kekasih, Pemuda Ini Nekat Edarkan "Kaca"

Depresi Ditinggal Nikah Kekasih, Pemuda Ini Nekat Edarkan "Kaca"

Redaksi - Sabtu, 11 Mei 2019 23:05 WIB
GOOGLE
Ilustrasi
MATATELINGA, Solo: Aparat Polsek Jebres Surakarta menangkap pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam bentuk paket hemat seberat 0,05 gram. Dari hasil pengembangan, petugas berhasil menyita sebanyak 18 paket hemat sabu-sabu.Keterangan yang diperoleh wartawan, salah seorang tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba itu, ,,TR,, alias ,,G,, 33, warga Mojosongo, Kecamatan Jebres, Solo, mengaku menjual sebuah paket sabu-sabu senilai Rp200.000.,,TR,, beralasan pekerjaannya sebagai buruh tidak mencukupi kebutuhan sehari-harinya. Namun pria itu menyatakan hanya diminta oleh seseorang berinisial A sebagai perantara saja."Saya bahkan belum tahu mau diberi komisi berapa dari penjualan ini, saya juga bingung kenapa mau ikut mengedarkan. Pekerjaan saya serabutan terkadang buruh bangunan kadang jadi tukang ojek," ujar ,,TR,,.,,TR,, ditangkap bersama pembeli sabu-sabu, ,,RY,, alias ,,B,, (24), warga Mojosongo, Kecamatan Jebres, Solo. Dari tangannya, polisi menyita sebuah paket sabu-sabu yang disimpan dalam sedotan plastik. ,,RY,, mengenal ,,TR,, di tempat sewa playstation. ,,RY,, mengaku telah empat bulan menggunakan sabu-sabu karena depresi."Saya nekat membeli sabu-sabu karena patah hati, saya ditinggal rabi (menikah) oleh mantan pacar saya di Salatiga," ujar ,,RY,, kepada wartawan.Saat ini polisi memburu penyedia barang haram tersebut. ,,G,, dijerat Undang-Undang RI tentang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun.Sementara ,,RY,, sebagai tersangka pemakai sabu-sabu dijerat dengan Undang-Udang RI Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 112 dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun. Kapolsek Jebres, Kompol Juliana Bangun, saat dijumpai wartawan di Mapolsek Jebres, Jum'at (10/5/2019) mengatakan transaksi terjadi pada Minggu (21/4/2019) di depan SPBU Mojosongo Solo. Dilihat dari jumlah barang bukti yang disita, ,,TR,, jelas merupakan pengedar sekaligus pemakai.Ia menambahkan saat ini telah berkoordinasi dengan Satnarkoba Polresta Solo untuk segera menangkap pemasok narkotika itu"Pengedar jelas memakai barang haram itu juga karena memiliki sebuah alat isap sabu atau bong. Paket sabu-sabu, motor pelaku jenis Yamaha Lexi pelat nomor AD 5896 XU dan handphone yang digunakan sebagai transaksi kami jadikan barang bukti," ujarnya mewakili Kapolresta Solo, Kombes Ribut Hari Wibowo. (Mtc/Okz)

Editor
:
Sumber
: Okezone

Tag:

Berita Terkait

Nasional

Dua Pengedar Sabu Gol di Polres Belawan

Nasional

Hari Anti Narkotika Internasional 2026, Ahmad Anugrah Lubis Desak BNN Berantas Narkoba Di Sumut

Nasional

Halte Bus Listrik di Jalan Gatot Subroto: Solusi Transportasi atau Sumber Kemacetan Baru?

Nasional

Macet Hari Ini, Harapan untuk Medan Esok Hari

Nasional

Pelaku Pengedar Narkoba diciduk, dan diboyong ke Polresta Deli Serdang

Nasional

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Mabar