MATATELINGA, Surabaya: Satrekrim Polres Mojokerto dibantu Subdit III Jatanras Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Eko Yuswanto (32), yang mayatnya dibakar di Kabupaten Mojokerto. Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka.Identitas kedua tersangka masing-masing bernama ,,P,, (38) warga Kelurahan Kejagan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Serta ,,DN,, (36) warga Kelurahan Tambakagung Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto."Kedua tersangka yang berhasil ditangkap berperan sebagai eksekutor," terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Selasa (14/5/2019).Menurut Barung, tersangka ,,P,, ditangkap di rumahnya tadi malam. Sedangkan tersangka ,,DN,, ditangkap di rumahnya hari ini jam 11 00 WIB. Dari tangan kedua tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti.Seperti HP, bantal, sprei, tas dan uang. Polisi juga mengamankan HP dan mobil pick up milik korban. Barang-barang tersebut disita untuk kepentingan persidangan nanti. "Para tersangka akan dijerat dengan pasal 340 sub 338 KUHP," tandas Barung.Seperti diketahui, Senin 13 Mei 2019 sekitar pukul 06:00 wib warga di sekitar Dusun Mayangsari pergi ke tegalan area perhutani Petak 79 melakukan kegiatan tanam jagung. Kemudian mencium ada bau terbakar dari arah timur, ketika dicek ternyata ada mayat yang terbakar, dan dilaporkan ke Polsek Dawarblandong. (Mtc/Okz)