MATATELINGA, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana sidang Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang akan dimulai pada Jumat, 14 Juni 2019. Adapun persidangan yang beragendakan pemeriksaan pendahuluan itu akan digelar pada pukul 09.00 WIB.Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, dalam sidang nanti seluruh hakim konstitusi akan mendengarkan dalil permohonan yang diajukan pemohon yakni pihak capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.Sementara, mengacu ke Peraturan MK (PMK), pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak terkait yakni pihak 01, serta pemberi keterangan dalam hal ini Bawaslu hanya mendengarkan pembacaan bukti-bukti yang dibacakan oleh pihak Prabowo-Sandi."Setelah kemarin menyerahkan permohonannya kemudian diregistrasi besok di dalam sidang itu, pemohon diberikan kesempatan untuk menyampaikan pokok-pokok permohonannya di depan persidangan, di depan termohon di depan pihak terkait dan Bawaslu," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).Setelah menjabarkan seluruh alat bukti, lanjut dia, nantinya hakim konstitusi akan meneliti seluruh bukti-bukti yang telah dijelaskan oleh pihak pemohon. Lalu, apabila tak memenuhi syarat, maka bukti tersebut dinilai gugur dan tak bisa dijadikan dasar dalam permohonan."Pemohon akan menyampaikan pokok-pokok permohonannya dan pasti akan disinggung soal alat bukti. Mungkin juga akan ada pengesahan alat bukti pada sidang pertama besok," ujarnya.Sebelumnya, berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, pasangan Prabowo-Sandiaga kalah suara dari pasangan calon presiden dan wakil presiden 01, Jokowi-Ma'ruf. Selisih suara keduanya mencapai 16.594.335.Adapun Jokowi-Ma'ruf unggul dengan 85.036.828 suara atau 55,41 persen. Sementara Prabowo-Sandi mendapatkan 68.442.493 suara (44,59 persen).Juru Bicara MK Fajar Laksono berharap kedua pasangan calon presiden-wakil presiden yakni Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno hadir dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 pada Jumat 14 Juni 2019.Fajar mengatakan, kehadiran mereka akan membawa kesejukan di tengah suhu politik yang sempat memanas beberapa waktu lalu."Kedua pasangan calon presiden itu bisa bertemu dan mudah-mudahan menyejukkan kita semua," kata Fajar.Ia melanjutkan, selain akan menyejukkan suhu politik, kedatangan Jokowi-Ma'ruf Amin dan Prabowo-Sandi juga menandakan kedua kubu menjalani persidangan secara damai dan mengikuti mekanisme yang berlaku.Kendati begitu, lanjut dia, MK tidak mewajibkan mereka hadir dalam sidang besok, karena kedua paslon pun sudah menunjuk tim hukum yang bertugas menangani perkara ini.Menanggapi pelaksanaan persidangan besok di gedung MK, Ketua Generasi Muda-Mudi Buddha Indonesia (Gemabudhis) Sumatera Utara, Wong Chun Sen yang akrab disapa Tarigan menyampaikan agar aparat keamanan mewaspadai adanya penumpang gelap dalam pelaksanaan sidang perdana gugatan PHPU Pilpres 2019. "Penumpang gelap atau pelaku yang menyamar jadi anggota salah satu tim pemenangan yang akhirnya membuat kerusuhan perlu diwaspadai oleh aparat keamanan yang bertugas menngamankan jalannya sidang perdana ini," tandas Tarigan.
Mtc/okz/mes