Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Segera Cair, ini Fakta Menarik Gaji ke 13 PNS

Segera Cair, ini Fakta Menarik Gaji ke 13 PNS

Redaksi - Sabtu, 15 Juni 2019 07:45 WIB
Hand Over
Ilustrasi
MATATELINGA, Jakarta: Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapat kabar baik karena gaji ke-13 akan dicairkan pada Juni 2019. Hal itu dipastikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.Wartawan pun merangkum sejumlah fakta menarik terkait pencairan gaji ke-13, Sabtu (15/6/2019):1. Gaji ke-13 Dipastikan CairMenteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan, gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) hingga pensiunan bakal cair pada bulan Juni 2019. Menurutnya pencairan akan sesuai jadwal dan tidak akan molor."Sesuai dengan yang kita sampaikan akan dibayarkan (gaji ke-13) pada bulan Juni ini. Nanti kita lihat, mestinya kalau hari ini tidak ada laporan, pasti sudah sesuai dengan apa yang kita jadwalkan," ujar Menkeu Sri Mulyani.2. Gaji ke-13 Diberikan ke PNS hingga PensiunanPemberian gaji ke-13 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.Berdasarkan aturan tersebut, penerima gaji ke-13 akan meliputi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunan. Besarannya pun sesuai dengan penghasilannya yang diterima setiap bulannya.Dalam lampiran PP ini juga disebutkan, komponen gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan akan berbeda. Adapun, gaji ke-13 untuk PNS hingga anggota Polri akan terdiri mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja. Sedangkan, pensiunan akan menerima gaji ke-13 berupa pensiunan pokok, dan tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan.3. Anggaran Gaji ke-13 Dialokasikan sebesar Rp20 triliunKementerian Keuangan (Kemenkeu) menganggarkan Rp20 triliun untuk kebutuhan pembayaran gaji ke-13 bagi PNS di tahun 2019. Anggaran tersebut naik dari tahun lalu yang sebesar Rp17,9 triliun.Kenaikan itu juga didorong adanya peningkatan pada komponen gaji pokok PNS. Pemerintah telah menetapkan kebijakan kenaikan gaji pokok sebesar 5% sejak Januari 2019."Itu memang sudah termasuk adanya kenaikan gaji pokok yang 5% itu," ujar Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Marwanto.4. Gaji ke-13 Berbarengan dengan Gaji JuliPencairan tersebut di lakukan bersamaan dengan gaji bulan Juli. Kepastian tersebut disampaikan langsung Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Menurut dia, saat ini satuan kerja (satker) seluruh instansi sedang dalam proses pengusulan pencairan gaji ke-13."Jadi nanti pembayarannya saat bersamaan dengan gaji 1 Juli. Proses sekarang sudah dilakukan. Karena sekarang sudah selesai Lebaran, jadi semua satker-satker yang memegang portofolio untuk pembayaran gaji sudah mulai mengajukan," ucap dia.5. Pemberian Gaji ke-13 Diarahkan untuk Persiapan SekolahSri Mulyani menuturkan, komponen gaji ke-13 sama dengan tahun lalu, tidak ada perbedaan. Dia juga menuturkan, pencairan gaji ke-13 dibedakan dengan THR diarahkan untuk menyambut masa sekolah baru. (Mtc/Okz)

Editor
:
Sumber
: Okezone

Tag:

Berita Terkait

Nasional

Pemprov Sumut Terus Perkuat Kompetensi ASN Lewat Digitalisasi dan Assessment Centre

Nasional

Tahun 2026, Pemprov Sumut Siapkan 9.759 Formasi CPNS, Guru Dominasi Usulan

Nasional

Siapkan Diri Anda, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rekrutmen CPNS

Nasional

Matatelinga.com Meraih Juara Satu, Pembaca dan Pengunjung Terbanyak Pemberitaan Polda Sumut

Nasional

Sukseskan Gerakan ASRI, Forkopimda Sibolga Gotong Royong Massal Bersama Warga

Nasional

Dihantam Banjir Bandang Jalan Desa Kampung Mudik-Aek Dakka Barus Sudah Dapat Dilalui