MATATELINGA, Boyolali: Seorang cucu bertempat tinggal di Boyolali dikabarkan hamil sekira 10 Minggu, akibat perlakuan bejat kakeknya berinisial YW ,70, berulang kali di dua lokasi.Kapolres Boyolali AKBP Kusumo Wayu Bintoro pada Wartawan menyebutkan, terungkapnya kasus ini, berdasarkan laporan SK bahwa keponakannya yang masih lajang itu hamil diduga akibat perbuatan kakeknya, YW.Polisi menyelidiki dan akhirnya meringkus kakek YW di rumahnya beberapa waktu lalu. Lanjut Kapolres mengatakan berdasarkan pemeriksaan, persetubuhan itu setidaknya terjadi dua kali di Boyolali pada sekitar September 2018 dan di Klaten sekitar Maret 2019.Di Boyolali, saat itu YW bertandang ke rumah SK dan menginap di sana. Sekira pukul 05.00 WIB, YW masuk kamar cucunya, Mr, untuk melampiaskan nafsunya. YW menyekap kedua tangan Mr dan melucuti pakaiannya untuk mempermudah niatnya melampiaskan nafsu. Mr berusaha berteriak minta tolong, namun YW membekap mulutnya. Bahkan YW juga mengancam akan membunuh Mr jika tidak mau melayani nafsunya kemudian kakek ini menyetubuhi Mr.Perbuatan YW di Musuk ini diulanginya hingga tiga kali. Sedangkan perbuatan keempat dilakukannya di rumah YW di Jatinom, Klaten. Saat itu Mr yang bekerja di salah satu toko pakaian di Jatinom pulang larut malam. Karena takut pulang ke Musuk, Mr pulang ke rumah kakeknya itu. Saat itu, Mr yang sedang tidur di ruang tamu kembali disetubuhi oleh YW."Setidaknya ada dua tempat kejadian, yaitu di Boyolali [Musuk] dan di Klaten (Jatinom) dan sekarang korban hamil 10 pekan," ujarnya, Jumat (21/6/2019).Didampingi Kasatreskrim Iptu Mulyanto dan Ksubbag Humas AKP Edy Lilah Atas, Kapolres menambahkan YW kini berstatus tersangka dan dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancamam di atas lima tahun penjara.Sementara itu, YW mengakui telah menyetubuhi cucunya namun hanya dua kali. Selain itu, dia juga mengelak perbuatannya itu disertai ancaman. "Dua kali dan tidak saya ancam. Nyatanya dia (Mr) juga mau kok," sebut YW.