MATATELINGA, Jakarta: Penyuap Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Agus Winoto langsung menahan pengusaha Sendy Perico (SPE) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), usai diperiksa sebagai tersangka. Sendy Perico ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan. Dia ditahan pada Minggu, (30/6/2019), malam di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Kavling K4, Jakarta Selatan."Setelah proses pemeriksaan dilakukan penahanan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di belakang gedung merah putih KPK," sebut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (1/7/2019). Sebelumnya, Sendy buron usai ditetapkan sebagai tersangka penyuap Aspidum Kejati DKI. Namun, Sendy langsung menyerahkan diri ke lembaga antirasuah pada Minggu, 30 Juni 2019. Dia pun diperiksa intensif dan langsung ditahan pada malam tadi.[adx]Menurut Febri, proses penegakan hukum terhadap kasus ini tetap berjalan. Penyidikan terkait penanganan kasus ini, sambungnya, bekerjasama dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung)."Dalam pertemuan dengan pihak Kejaksaan sebelumnya hal tersebut juga dibahas, KPK dan Kejaksaan akan tetap menjalin kerjasama dalam berbagai hal, termasuk konteks perkara ini," akunya. KPK sebelumnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara penipuan investasi yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ketiganya ialah Aspidum Kejati DKI, Agus Winoto, pengusaha Sendy Perico, dan seorang pengacara, Alvin Suherman.Dalam perkara ini, Agus Winoto diduga menerima suap Rp200 juta dari Sendy Perico yang dibantu atau diperantarai lewat Alvin Suherman. Diduga, pemberian suap tersebut untuk meminta pemberatan hukuman terhadap pihak lawan Sendy Perico dalam perkara penipuan investasi.