MATATELINGA, Bogor: Wanita berinisial SM ,52, yang masuk ke dalam masjid membawa anjing di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, status hukumnya ditetapkan Kepolisian Resor Bogor menjadi tersangka.Ditetapkannya sebagai tersangka, setelah penyidik melakukan gelar perkara selama 1x24 jam, hal tersebut dikatakan Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena.."Berdasarkan alat bukti, keterangan saksi dan rekaman video, penyidik akhirnya meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menaikkan SM menjadi tersangka," kata Ita, Selasa (2/7/2019).[adx]Namun dengan adanya keterangan dari pihak keluarga bahwa SM memiliki riwayat gangguan kejiwaan, saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Polri Kramatjati, Jakarta."(SM) masih diobservasi terkait masalah kejiwaan oleh ahli jiwa untuk memastikan apakah betul terganggu kejiwaannya. Tapi untuk penanganan kasus terus berlanjut," ucap Ita.Jika nantinya terbukti bersalah, SM disangkakan melanggar Pasal 156 KUHP tentang penistaan atau penodaan agama dengan ancaman 5 tahun penjara."Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikirimkan penyidik pagi ini," katanya. Sebelumnya, seorang wanita berinisial SM (52) masuk ke dalam Masjid Al-Munawaroh, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sambil membawa anjing pada Minggu, 30 Juni 2019.Selain itu, SM yang juga tidak melepas alas kakinya ketika masuk ke masjid marah-marah tanpa sebab yang jelas kepada jamaah. Para jamaah pun mengusirnya dari masjid dan kemudian diamankan polisi.