MATATELINGA, Jakarta: Ormas Front Pembela Islam (FPI) izinnya sudah habis tanggal 20 Juni yang lalu, dimana Pemerintah belum memutuskan apakah memberikan izin atau menolak perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).[adx]Kemendagri tengah mengevaluasi permohonan FPI yang mengajukan izin perpanjangan SKT, kata Menko Polhukam Wiranto mengatakan."Organisasi ini kan sebenarnya izinnya sudah habis tanggal 20 Juni yang lalu, tapi sementara ini kan belum diputuskan ya izin itu dilanjutkan, diteruskan, diberikan atah tidak," sebutnya lagi pada Wartawan Jakarta, Jumat (19/7/2019).Tambah Wiranto, Kemendagri juga tengah mendalami dan mengevaluasi aktivitas yang dilakukan FPI selama ini. Dengan begitu, pemerintah bisa mengetahui apakah FPI layak diberikan izin atau tidak."Kenapa kita belum memberikan, karena kita masih mendalami apa dilakukan suatu evaluasi dari aktivitasnya selama dia ada, organisasinya, track recordnya juga sedang disusun, organisasi memang layak diberikan izin lagi atau tidak," akunya.[adx]Ia pun meminta masyarakat agar bersabar menunggu masa depan FPI, karena Kemendagri masih membahas berbagai pertimbangan apakah organisasi yang didirikan Habib Rizieq Shihab itu masih layak atau tidak untuk diberikan izin oleh pemerintah."Masyarakat harus sabar bagaimana nanti hasilnya, jadi jangan sampai masyarakat terjebak. Sekarang kita sudah tahu pro dan kontra di masyarakat, tapi tentunya tentu bertunduk pada hukum yang berlaku, hukum-hukum tentang keormasan yang nanti mendasari pemerintah untuk menentukan keputusan keputusan itu," akunya.