MATATELINGA, Jakarta: Petugas Penegakan Hukum (Gakum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengamankan seorang pria berinisial UB, karena diduga membakar lahan seluas 274 hektare di Kubu Raya, Kalimantan Barat.[adx]Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan "Kami sudah memberikan peringatan kepada pihak konsesi-konsesi yang terindikasi adanya titik panas untuk segera mencegah meluasnya karhutla di lokasi mereka. Selaian itu, pihaknya telah menugaskan para pengawas dan penyidik serta SPORC untuk melakukan pemantauan intensif di lapangan serta menindak tegas siapa pun yang terlibat.Kalau masih terjadi, kami akan lakukan penegakan hukum, termasuk pidana penjara dan ganti rugi," tegas, di Jakarta, Sabtu (3/8/2019). [adx]Sementara Kepala Balai Gakkum KLHK Kalimantan Subhan mengatakan penyidik KLHK telah menetapkan UB ,46, sebagai tersangka kasus pembakaran lahan seluas 274 ha yang terdapat di Dusun Gunung Loncek, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat. Penyidik mengamankan 1 korek api, 1 ban dalam motor bekas, 1 parang, sampel daun yang telah terbakar, dan barang bukti lainnya untuk mengungkap kasus ini. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 69 Ayat (1) Huruf h juncto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar serta paling banyak Rp 10 miliar.