MATATELINGA, Pekanbaru: Pria berinisial AR diamankan pihak berwenang. Seorang pria lanjut usia (lansia) di Kabupaten Siak, Riau terpaksa harus berurusan dengan polisi, karena kedapatan membakar lahan.[adx]Pria berusia 65 tahun diamankan saat membakar lahan di Kampung Tanjung Kuras Kecamatan Sungai Apit, Siak pada (13/8/2019). Penangkapan itu berawal saat pelaku membakar lahan dekat rumahnya.
Baca Juga: Tragis, Suami Tega Bacok Istri Hingga Tewas"Pelaku menumpukan bekas tebasan dan sampah kemudian membakarnya," ucap Kasubbag Humas Polres Siak, Bripka Dedek kepada wartawan, Rabu (14/8/2019).Saat membakar lahan itu, ada sejumlah warga melihatnya. Saksi mata pun melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian. Pihak Polres Siak pun medatangi lokasi dan mengamankan pelaku.
Baca Juga: Bawa 55 Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Ekstasi, Hendri Dituntut MatiPengakuan AR bahwa dirinya membakar lahan untuk bercocok tanam. Dirinya juga membawa bibit nanas ke lokasi untuk ditanam di lahan miliknya. Pihak kepolisian menjelaskan membuka lahan dengan cara bakar melanggar hukum."Luas lahan yang terbakar 1,5 hektar. Barang bukti yang diamankan berupa mancis, kayu. Barang bukti itu dipakai untuk membakar lahan. Pelaku mengakui perbuatannya," tukasnya.[adx]Tersangka AR dikenakan Pasal 56 Ayat (1) Jo Pasal 108 UU Ri Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 69 Ayat (1) Huruf h Jo Pasal 108 UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolahan Lingkungan Hidup atau Pasal 187 Ayat (1) KUHPidana.(Mtc/Okz)